Pelaporan Dana Kampanye Dimulai Januari 2014
LEBONG UTARA,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilu DPR, DPRD dan DPD. Sosialisasi yang akan dilakukan pihak KPU nantinya yakni berbentuk Bintek kepada perwakilan masing-masing partai politik. Disampaikan Anggota Komisioner KPUD Lebong Divisi Sosialisasi Devi Irawan SH, untuk memperkuat PKPU 17/2013 tersebut KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 659/KPU/IX/2013 tentang penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu 2014. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2014 beserta lampirannya disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. \"Dalam SE tersebut diatur tentang calon anggota DPRD wajib menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan menyampaikannya kepada Parpol, yang nantinya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan parpol yang bersangkutan. Untuk itu, kami meminta agar para peserta pemilu bisa menyiapkan seluruh hal tersebut,\" ungkap Devi. Selain itu, Devi juga menjelaskan jika perihal pelaporan dana kampanye tersebut harus benar-benar dicermati, pasalnya jika tidak akan berdampak negatif bagi peserta pemilu nantinya. Sebab, dalam Pasal 138 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD, dimana peserta pemilu bisa gugur menjadi peserta Pemilu. \"Untuk itu, kita di KPU ini memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan dengan peserta Pemilu. Untuk kapan pelaksanaannya kita lihat saja nanti,\" jelasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: