Kolam Raflesia “Tak Beres”
BENGKULU, BE - Program peningkatan sarana dan prasarana olahraga berupa rehabilitasi kolam renang Raflesia Pantai Panjang, Kota Bengkulu diindikasikan \"tak beres\". Hal ini berdasarkan inspeksi langsung Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (22/10) pagi ke lokasi rehabilitasi. Program rehabilitasi kolam renang Rafles Pantai Panjang yang dikerjakan oleh CV. Sarana Cipta Permata itu, dianggarkan sebesar Rp. 755 juta dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2013 dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender dan konsultan pengawas CV. Pribia. Pengerjaan program yang berada di bawah supervisi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tersebut ternyata diketahui tidak berjalan sama sekali dan bahkan saat ini aset pengembangan potensi tersebut terkesan terbengkalai. \"Padahal proses rehabilitasinya sudah dimulai sejak 8 Juli 2013, namun hingga saat ini ternyata sama sekali tidak dikerjakan oleh pihak kontraktor,\" ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Rahimandani, MA. Dari pengamatan komisi IV kemarin, hampir seluruh fasilitas yang ada, sudah tidak dapat dipakai sama sekali, dan bahkan air di dalam kolam renang yang ada sudah tidak layak lagi untuk digunakan lantaran di penuhi sampah dan kotoran. Anggota Komisi IV Intan Zoraya, SE mengaku sangat prihatin dengan kondisi aset sarana olahraga tersebut. \"Padahal jika memang dikelola dengan baik, tentunya akan menghasilkan PAD bagi daerah, dan tentunya juga dapat membantu tempat tumbuh kembangnya bibit potensial atlet Bengkulu, karena kolam renang ini merupakan wadah pengembangan potensi,\" ujarnya. Di lain pihak, hasil inspeksi komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, juga ditemukan fakta mengejutkan lainnya. Dari keterangan admin yang saat didatangi berada di lokasi, mengaku saat ini ternyata aset tersebut telah dikontrak oleh pihak ketiga dengan setoran PAD setiap tahunnya hanya Rp 30 juta. \"Kolam renang ini sudah 4 bulan kami kontrak, dan setiap tahunnya kami menyetor sebesar Rp 30 juta,\" ujar Fika Lestari Admin CV. Mitra Kasih Mandiri. Mengenai proses perpindahan pengelolaan, Fika yang juga merupakan anak dari direktur CV. Mitra Kasih Mandiri yang diketahui bernama Deni Roripande tersebut mengaku sama sekali tidak tahu. \"Saya tidak tahu apakah bapak ditunjuk langsung untuk mengelola ini atau melalui proses tender,\" ujarnya. Hanya saja, menurutnya, saat diserahi untuk mengelola aset yang sedang dalam proses rehabilitasi tersebut kondisi bangunan dan sejumlah fasilitas memang sudah rusak. \"Semuanya memang sudah rusak dan tidak layak saat kami masuk, dan hingga sekarang, kami masih menunggu selesainya proses rehabilitasi,\" jelasnya. Melihat sejumlah indikasi dalam proses rehabilitasi dan pemberian hak kelola, komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan segera memanggil Kepala Dispora Provinsi Bengkulu untuk memberikan penjelasan. \"Kita akan panggil Kadispora, sebenarnya seperti apa proses rehabilitasi ini, kok sampai saat ini masih terbengkalai, dan bahkan tiba-tiba sudah ada pihak yang mengaku menerima hak kelola,\" tegas Rahimandani. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: