Status Tanah Karbela Mengambang

Status Tanah Karbela Mengambang

BENGKULU, BE - Meski pelaksanaan festival tabot tinggal menghitung hari, namun kejelasan mengenai sengketa lahan Karbela tak kunjung tuntas. Tanah yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI sebagai kawasan cagar budaya ini semula dijanjikan pihak Pemda Kota akan diselesaikan dalam sebuah musyawarah bersama yang melibatkan berbagai unsur termasuk dari pihak Kelurga Kerukunan Tabot (KKT) yang memulai sengketa ini. Namun musyawarah tersebut tak kunjung digelar. Asisten I Setda Kota, Dra Hj Rosmidar dalam hal ini mengatakan, pihaknya semula telah beberapa kali mengundang semua pihak untuk melaksanakan musyawarah ini. Hanya saja, ada beberapa unsur yang mangkir dalam pemanggilan sehingga pertemuan mengalami beberapa kali penundaan. \"Kita belum melakukan pertemuan lagi dengan pihak KKT maupun warga yang ingin menyertifikatkan tanah di sana. Nanti setelah berkoordinasi dengan semua pihak baru kita ambil keputusannya.  Kita belum tahu kapan pertemuannya. Nanti kalau sudah siap kita panggil semuanya,\" ungkapnya, kemarin. Data terhimpun, dalam kawasan cagar budaya Karbela dengan luas 40 hektare diminta oleh pihak KKT agar pihak Pemkot jangan sampai memberikan izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyertifikatkan tanah yang menjadi tempat melakukan ritual mengambil tanah itu. Permintaan sertifikasi tanah itu keluar atas dasar permintaan sekelompok warga masyarakat yang mendiami kawasan itu. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Nurman Sohardi SE melihat perkembangan situasi atas lahan itu merasa prihatin. Ia berharap agar pihak eksekutif dapat segera mengambil keputusan karena jika berlarut-larut maka polemik atas lahan cagar budaya ini dikhawatirkannya akan semakin meluas. Meskipun sejak adanya surat keputusan dari MA RI sejak tahun 1993 lalu, namun baru diterima oleh Walikota Bengkulu Chairul Amri pada tahun 1995 saat itu belum dieksekusi hingga sekarang, namun ditegaskannya bahwa lahan itu sudah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi. \"Kalau memang sudah ada keputusan itu, dimana tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkot, walaupun belum dieksekusi tetap tidak bisa diganggu gugat.  Apalagi daerah itu sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab eksekutif bersama masyarakat untuk menjaganya dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama pribadi,\" jelas politisi Golkar ini. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: