Terdakwa Korupsi TMII Hanya Dituntut 1 Tahun
BENGKULU, BE - Dua orang terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pentas seni Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bengkulu Selatan di TMII (Taman Mini Indonesi Indah), Fauzi Murman (mantan Kadishubbudpar dan Kominfo BS) dan rekannya Densi Hartini hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH dan Novita SH. \"Tuntutan kita hanya satu tahun, sebab terdakwa juga mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil uadit BPKP. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan JPU untuk menentukan tuntutannya,\" jelas Hendri Junaidi SH usai persidangan kemarin. Dalam perkara pengusutan kasus perkara korupsi, kata Hendri, adalah mengutamakan upaya pengembaliaan kerugian negara. Dan hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam peraturan negara, jika terdakwa mengembalikan kerugian negara maka dapat menjadi pertimbangan JPU untuk membuat tuntutan terhadap terdakwa. Sebab diketahui kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 146 juta. Dalam sidang yang digelar Kemarin (22/10), di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Ketua Majelis Hakim Muarif SH MH dengan anggota Siti Insirah SH MH dan Heni Anggraini SH MH memberikan jedah waktu satu minggu kepada kedua terdakwa dan penasehat hukumnya Sumitro SH untuk menyusun berkas pembelaan, sebelum sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (29/10) mendatang. \"Silakan disusun berkasnya, waktunya satu minggu. Nanti jangan protes, jaksa diberi waktu 3 minggu sedangkan terdakwa hanya satu minggu. Sebab kalau jaksa mau koordinasi dengan atasannya terlebih dahulu dan menentukan berkasanya tuntutan, terdakwa hanya berkoordinasi dengan pengacaranya sehingga waktunya tidak perlu terlalu lama,\" tegas Ketua Majelis Hakim yang kemudian langsung menutup persidangan. Sementara itu, Sumitro SH selaku kuasa hukum terdawak menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurutnya kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan karena yang seharusnya bersalah dan bertanggung jawab dalam proyek pentas seni Pemkab BS ke TMII tahun 2011 tesebut adalah PPTK yaitu bendahara pengeluaran DPPKAD dan PA (Pengguna Anggaran) pada SKPD DPPKAD tersebut. \"Perkara ini terjadi error and person, seharusnya yang menjadi tersangka tersebut adalah PPTK dan PA pada SKPD terkait, dan SK Bupati tersebut harusnya Bupati yang bertanggung jawab. Tetapi kenapa mereka tidak dijadikan tersangkanya,\" kata Sumitro.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: