Nyoblos Lebih Sekali, Penjara Setahun

Nyoblos Lebih Sekali, Penjara Setahun

BENGKULU, BE - Ini peringatan keras bagi pihak yang berniat curang dalam Pemilu. Pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari satu kali diancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. \"Masyarakat yang secara sengaja memberikan hak pilihnya lebih dari 1 kali, maka bisa dipidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman kurungan selama 18 bulan,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Untuk itu, Zainan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak nekad menyoblos lebih dari kali, karena akan lama mendekam di balik jeruji besi. Peringatan  keras disampaikan Zainan, mengingat saat Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) beberapa waktu lalu, masyarakat banyak mencoblos lebih beberapa kali di tempat yang berbeda dengan imbalan uang atau ingin memenangkan jagoannya. \"Tidak ada ampun bagi masyarakat yang nekad melakukan pelanggaran ini,\" tegasnya. Untuk memantau kecurangan menyoblos lebih dari satu kali tersebut,  KPU meminta penyelenggara di tingkat paling bawah (PPS,red), Panatia Pengawas, saksi dari parpol dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Jika mendapati kejanggalan, segera lapor ke panitia pengawas dan penyelenggara Pemilu lainnya. \"Kasus ini sendiri akan di tangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), jika terbukti langsung di proses seaui dengan aturan berlaku,\" ujarnya. Zainan berharap masyarakat dapat mengindahkan ancaman tersebut, sehingga Pemilu 2014 mendatang betul-betul bersih dari berbagai kecurangan dan mampu menghasil wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan siap memperjuangkan aspirasi rakyat. \"Ingin mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas, tentu harus dimulai proses pemilihannnya yang bersih juga. Jangan gadaikan harga diri dan masa depan, hanya karena mengharapkan imbalan yang tidak seberapa,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: