BI Cabut Izin 277 Pedagang Valas

BI Cabut Izin 277 Pedagang Valas

JAKARTA - Hingga akhir September 2013, Bank Indonesia (BI) telah mencabut izin 277 pedagang valuta asing (valas) bukan bank di tanah air. Direkur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengatakan, penutupan perusahaan yang semua berbentuk perseroan terbatas (PT) itu dilakukan di Jawa maupun luar Jawa.

\"Mayoritas perusahaan yang ditutup karena kantornya tidak beroperasi,\" ungkap Difi kepada Jawa Pos, Selasa (22/10). Merujuk rekapitulasi keputusan BI, pedagang valuta asing bukan bank di wilayah DKI Jakarta paling banyak dicabut izinnya sejumlah 181 perusahaan. Diikuti Denpasar 44 dan Batam 19 perusahaan.

Di sisi lain, bank sentral juga memberikan lebih dari 100 izin kepada pedagang valas baru di tanah air. Hingga akhir September, tercatat pedagang valas bukan bank mencapai 901 perusahaan. Jumlah itu naik dibandingkan 2012 yang hanya 897 perusahaan. \"Pedagang valas bukan bank paling banyak masih di Jakarta. Kemudian wilayah koordinasi Padang dan Denpasar,\" paparnya. Pada bagian lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan pembekuan kegiatan usaha (PKU) pada satu perusahaan multifinance, yaitu Siantar Top Multifinance. OJK mengatakan, perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan permodalan. \"Mereka tidak penuhi aturan itu, maka kita berikan mereka PKU,\" ujar Dumoly F. Pardede, deputi komisioner OJK Industri Keuangan Non-Bank.

Menurut Dumoly, rasio modal sendiri Siantar Top Multifinance kurang dari 50 persen terhadap rasio modal disetor. Idealnya, perusahaan multifinance memiliki rasio di atas 50 persen. Dia menjelaskan, pihaknya sudah secara bertahap memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun, tak kunjung ada perubahan. Alhasil, regulator harus memberikan PKU pada perusahaan pembiayaan yang bermarkas di Surabaya ini.

Padahal, ini bukan kali pertama Siantar Top Multifinance kena tegur regulator. Pada Juli 2012, kegiatan usaha perusahaan ini pernah dibekukan oleh regulator keuangan nonbank sebelumnya, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan surat peringatan tersebut, Siantar Top Multifinance tidak boleh membuat kontrak pembiayaan baru. (gal/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: