Gunakan Jampersal

Gunakan Jampersal

\"\"PEMERINTAH daerah meminta kepada masyarakat untuk bisa menggunakan fasilitas Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu yang ingin melahirkan. Penggunaan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut untuk menggratiskan biaya persalinan. Alokasi anggaran dana sudah diberikan pemerintah daerah agar masyarakat bisa menikmati pelayanan tersebut di Puskesmas ataupun rumah sakit milik pemerintah daerah. \"Program Jampersal yang diberikan dimaksudkan untuk menggratiskan biaya persalinan kepada masyarakat,\" ujar Kadinkes BU H Iksan SKM MKes. Untuk pelayanan Jampersal, biaya persalinan yang ditanggung oleh pemerintah daerah sebesar Rp 420 ribu. Penggunaan program ini sendiri tidak batasi untuk kalangan tertentu karena seluruh lapisan masyarakat bisa menggunakannya. Untuk pengurusan Jampersal bisa dilakukan di Dinas Kesehatan kabupaten yang mengelola program tersebut. Walaupun jumlah dananya terbilang kecil, pemerintah daerah meminta kepada petugas medis khususnya tenaga bidan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pasien Jampersal. \"Jika dari selisih biaya dengan persalinan normal memang terjadi selisih yang cukup banyak. Namun bagi bidan tidak dibenarkan untuk menolak pasien Jampersal,\" terangnya. Sebagaimana diketahui, diluncurkannya program Jampersal oleh pemerintah pusat dalam rangka meminimasir angka kematian ibu dan bayi pada saat proses persalinan. Pasalnya tidak dipungkiri saat ini tingkat kematian ibu dan bayi saat terjadinya persalinan masih cukup tinggi. Beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya hal tersebut dikarenakan penanganan persalinan yang masih menggunakan cara tradisional. Selain itu, keterbatasan biaya masyarakat miskin untuk menggunakan jasa tenaga bidan masih cukup sedikit. Sehingga pemerintah daerah mencarikan solusi dengan meluncurkan program Jampersal yang anggarannya disediakan oleh pemerintah pusat yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: