Asuransi Meninggal Haji Rp 30,5 Juta

Asuransi Meninggal Haji Rp 30,5 Juta

TAIS, BE- Warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Seluma, Usman (80) yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekkah, Arab Saudi diasuransikan. Ahli waris akan mendapat santunan Rp 30,5 juta. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma, H Sipuan SAg. “Ini merupakan sebuah ketetapan yang terdapat dalam buku panduan ibadah haji,  asuransi menanggung perjalanan ibadah haji. Namun, jenazah jamaah itu sendiri tidak bisa dibawa pulang ke tanah air,” kata Sipuan. Dikatakan Sipuan, pihaknya mengimbau ahli waris untuk segera mengurus administrasi asuransi tersebut. Persyaratannya, harus menyertakan paspor almarhum bersangkutan. Kemudian, membawa KTP jemaah haji yang meninggal. “Kita tidak akan mempersulit pengurusan santunan bagi mereka yang meninggal dunia asalkan dokumen dan sayaratnya lengkap saja,” katanya. Disampaikannya, jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan kloter 7, yakni di dalamnya terdapat jamaah asal Seluma dan Bengkulu Selatan akan tiba di Kota Padang, Sumbar Senin (28/10) mendatang.  Kemudian langsung diberangkatkan ke Bandara Fatmawati Bengkulu dan bisa pulang ke rumah masing-masing. “Seluruh barang bawaan juga dibawa sekaligus. Sehingga tidak ada lagi barang-barang bawaan yang menyusul kedatanggannya,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: