Enam Penambang Urus Perizinan
TAIS, BE- Setelah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Seluma, Riduan Sabrin ST menyebut adanya 11 orang pengusaha tambang galian batuan atau galian C ilegal, sejak kemarin (20/10) 6 pengusaha mulai mengurus perizinan. “Hari ini memang ada yang tengah mengurus izin galian C yang sebelumnya tidak mengantongi izin tersebut,” kata Riduan Sabrin. Disampaikannya, enam lokasi galian C yang selama ini belum memiliki izin dan kini mulai mengurus izin yakni, di Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) atas nama pemilik Yanto. Kemudian, dua lokasi di Desa Muara Danau Kecamatan Talo, salah satunya miliki Guntur. Berikutnya, di Desa Talang Sebaris Kecamatan Air Periukan, milik Johandi. Di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi milik Letti dan di Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan, milik Endang Sumantri. “Kita harapkan mereka yang belum mengurus izin maka dengan cepat untuk datangi ESDM jika tidak ingin disegel,” sampainya. Untuk kedua kalinya, ESDM melayangkan kembali surat peringatan pada kepala desa untuk mengehentikan aktifitas tambang tanpa izin tersebut. Serta warga yang melakukan aktifitas galian C di dekat jembatan dan lingkungan desa, yang itu tidak diperbolehkan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: