Pintu Kios Disegel Pengembang, Pedagang Lapor Polisi

Pintu Kios Disegel Pengembang, Pedagang Lapor Polisi

PASAR MANNA, BE - Konflik status kepemilikan kios-kios di Pasar Ampera, Kecamatan Pasar Manna akhirnya merugikan bagi pedagang yang menyewa kios-kios tersebut. Pasalnya pedagang yang menyewa dengan Pemda terpaksa tidak bisa berjualan lagi lantaran pintu kios mereka telah disegel oleh pihak pengembang dengan memasang papan di bagian pintu. Akibatnya pedagangpun tidak bisa berjualan lagi. Tidak terima dengan penyegelan oleh pihak pengembang itu, kemarin para pedagang melapor ke Mapolres BS dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Adapun pedagang yang pintu kios atau rukonya di segel sebanyak 2 pedagang yakni Nuning (47) pemilik ruko pupuk dan Ana (41) pemilik ruko yang menjual manisan. \"Adanya penyegelan ini telah merugikan kami berdua hingga tidak bisa berjualan lagi,\" kata Ana kemarin kepada BE. Menurut keduanya, penyegelan itu dilakukan oleh pihak pengembang yakni Helmi pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal saat itu keduanya mau berjualan, namun tiba-tiba datang Helmi ke ruko dan memasang papan di depan ruko hingga mereka tidak bisa berjualan lagi. Padahal keduanya berdua sudah membayar sewa ruko itu ke Pemda BS melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 8 juta pertahun untuk satu pintu ruko. Pembayaran itu dilakukan tambahnya lantaran pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan  dari Pemda pada Akhir Desember 2012 lalu jika Ruko itu saat ini sudah di kelola pemda BS. Dengan adanya surat itu kedua wanita ini setelah masa sewa ruko dengan pengemang habis, lalu membayar sewa ke Pemda. Hanya saja Helmi tidak terima dan tetap meminta kedua penyewa ini membayar sewa kepada dirinya sebesar Rp 15 juta pertahun. \"Helmi tetap ngotot agar kami menyerahkan uang sewa ke dirinya sebesar Rp 15 juta, padahal sewa sudah kami bayar ke Pemda,\" ucapnya. Ditambahkannya, akibat dari penyegelan itu, mereka berdua tidak bisa lagi berjualan. Padahal setiap hari omset penjualan mereka mencapai Rp 20 juta. Untuk itu keduanya meminta Polres BS dapat memprosesnya secara hukum, sebab perbuatan pihak pengembang telah merugikan penyewa. \"Kami harap diproses secara hukum sebab kami tidak terima dengan ulah pengembang secara sepihak menyegel ruko kami,\" terang keduanya. Sementara itu Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres Bripka Sudarminto membenarkan telah menerima laporan itu.\"Laporan ini sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti,\" ujarnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: