Untung Julan Sabu Rp 2 Juta/Minggu

Untung Julan Sabu Rp 2 Juta/Minggu

KOTA MANNA, BE - Ri (41) warga  kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan  Mapolres BS bersama dua rekannya lantaran memiliki dan mengedarkan sabu-sabu mengakui jika sabu-sabu itu miliknya. Menurutnya sabu-sabu  itu diperolehnya dari luar Kabupaten Bengkulu Selatan. Diakuinya ada 2 daerah pemasok sabu-sabu bagi dirinya yakni Kabupaten kaur dan Kota Bengkulu. \"Sabu-sabu itu saya datangkan dari Kaur dan Kota Bengkulu,\" katanya. Ditambahkannya, bisnis sabu-sabu ini sudah dilakoninya satu tahun terakhir. Bahkan dirinya April 2013 lalu dibekuk lantaran istri sirinya pemilik  salah satu kafe di Kabupaten Kaur ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu. Hanya saja dirinya hanya dimintai keterangan karena tidak cukup bukti lalu di bebaskan. Diakuinya bisnis sabu-sabu ini dapat memberikan keuntungan yang menggiurkan. Pasalnya dalam setiap minggu dirinya mampu menjualkan  20 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan harga Rp 500 ribu. Untuk setiap paketnya dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu. Dengan begitu setiap minggunya mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta. Dirinya pun  menjual sabu-sabu ini kepada langgannannya yang sering membeli sabu-sabu darinya baik kalangan pemuda maupun orang tua. Sabu-sabu ini diantar langsung oleh pemiliknya kepada dirinya. Bahkan ia pun pernah menjemput langsung  dari pemasok ke daerah asalnya. \"Memang selama ini saya datangkan dari orang yang tidak sama,\" tambahnya. Sementara itu Ed (30) hanya terdiam saja saat dimintai keterangan. Sedangkan Ro (21) mengaku jika dirinya diajak oleh Ri dan Ed untuk menikmati sabu-sabu. Bahkan sambung dia dirinya baru mengenal sabu-sabu saat hari raya Idul Adha lalu. Hingga sebelum ditangkap dirinya sudah menghisap sabu-sabu sebanyak 4 kali. \"Saya sudah empat kali menghisap sabu-sabu itu pun karena diajak kedua teman saya ini,\" akunya sambil menyebutkan nama Ri dan Ed. Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu David Tampubolon didampingi KBO Narkoba Bripka Dodi Heriansyah menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki keberadaan para pemasok sabu-sabu di BS selama ini. Untuk itu pihaknya akan terus mengorek keterangan dari ketiga pelaku yang sudah dibekuk Minggu dini hari lalu. Sebab ketiganya masih tertutup mengenai identitas pemasok sabu-sabu. \"Pemasoknya masih belum jelas, sebab ketiga pria yang kami tangkap masih menutupi identitas pemasok, namun kami akan terus selidiki untuk mengungkap pemasok hingga berhasil kami bekuk,\" terangnya. Adapun ketiga pria ini atas ulahnya itu bakal dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika pada pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 lebih sub pasal 127 ayat 1. Untuk Ri karena mengakui sebagai pemilik dan pengedar serta pemakai sabu-sabu bakal terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Lalu untuk Ed karena mengedarkan serta memakai bakal terancam hukuman penjara 15 tahun sedangkan Ro yang hanya sebagai pemakai diancam 4 tahun penjara. Sekedar mengingatkan, ketiga pria ini ditangkap Minggu pagi. Untuk Ed dan Ro ditangkap saat sedang  berada di jalan raya Kayu Kunyit kecamatan Manna saat akan menjualkan sabu-sabu. lalu ditemukan paket sabu-sabu senilai Rp 400 ribu dalam bungkus permen wood dari tangan Ed. kemudian dari keterangan kedua pria ini diketahui sabu-sabu milik Ri. Kemudian Ri pun ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan  ditemukan peralatan penghisap sabu-sabu satu set di rumah Ri. Dari hasil tes urine pun diketahui urine ketiganya positif.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: