Tunjangan 17 Guru Distop
BENGKULU, BE - Sebanyak 17 orang guru bersertifikasi dipastikan tidak akan menerima tunjangan profesinya lagi. Tunjangan ini distop, terhitung 1 Juli lalu. Menurut keterangan Kasubdin Kepegawaian Dispendik Kota, Firman Jonaidi SPd melalui Staff kepegawaian, Yendi AMd menjelaskan Pemberhentian tunjangan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan pensiun dan meninggal dunia. Dari 17 guru tersebut 14 orang diantaranya sudah memasuki masa pensiun seperti Suin (guru SMPN 14) dan Nusriwati (Guru SDN 55). Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Kaharuddin, Hamilus dan Bambang S sudah terlebih dahulu meninggal dunia seblum bulan Juli lalu. Berbeda bagi guru yang meninggal dan pensiun, khusus untuk guru yang pindah tugas tunjangan sertifikasinya masih berlanjut. Hanya saja, Dispendik tak lagi membayarkan tunjangan sertifikasi tersebut. Tunjangan yang besarnya 1 kali gaji pokok ini dibayarkan oleh Pemerintah ditempat baru guru tersebut mengajar. Mengingat sistem pembayaran tersebut dilakukan perkabupaten/kota dimana guru bertugas. Lanjut Yendi, dari jumlah tersebut untuk tahun ini masih ada 1.909 tunjangan profesi guru yang akan dibayarkan. Dari jumlah itu, terdiri dari 1.265 (guru Dikdas), 534 (guru Dikmen) dan 110 (guru Paud). Data jumlah tersebut merupakan data terbaru yang dimiliki pihaknya yang nantinya akan diserahkan ke bagian keuangan untuk pencairan tri semester 3 bulan Juli-September 2013. \"Dana yang dibutuhkan sebanyak Rp 18,78 Miliar. Jumlah ini belum termasuk PPh sebesar Rp 2,57 Miliar. Jadi jumlah dana yang akan dicairkan Rp 16, 24 miliar,\" paparnya. Terkait pencairan tunjangan sertifikasi, Yendi menambahkan petugas telah selesai melakukan rekapitusi data guru penerima. Pada triwulan ini, jumlah guru yang menerima sertifikasi mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Hal ini disebabkan penambahan SK pembayaran terbaru sebanyak 15 guru. Kendati demikian, hal tersebut tak mengganggu mekanisme pembayaran, karena dana ini sudah disiapkan oleh Mentri Keuangan sesuai dengan jumlah guru yang bersertifikat. Mengingat proses pembayaran yang memakan waktu, pihaknya berharap agar guru penerima tunjangan ini untuk bersabar. Apabila tak ada aral melintang dan anggaran tersebut telah siap dicairkan maka akan segera dilakukan proses pengiriman melalui rekening guru yang bersangkutan. Sesuai dengan mekanisme pencairan yang telah berlaku dan terapkan sejak tahun 2006 lalu. (128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: