Polda Tetapkan Tersangka Pelindo
BENGKULU,BE- Setelah memeriksa beberapa saksi atas perkara laporkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Bengkulu oleh petinggi PT Selamat Group Perkasa ke Polda Bengkulu. Terkait dugaan biaya sandar kapal yang ditarik dua kali lipat. Penyidik Tipidkor Indaksi Polda Bengkulu, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni staf ahli general manager PT Pelindo Bengkulu berinisial MA. Sebagai tersangka utama dalam dalam pemerasan biaya sandar kapal di dermaga Pulaubaai Bengkulu. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Ramon Zamora.G,SIK membenarkan atas penetapan MA sebagai tersangka itu. \"Ya untuk kasus Pelindo saat ini kita telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,\"ungkap Ramon saat ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Ramon mengatakan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka karena perannya dalam kasus ini sangat berperan. Terutama dalam biaya sandar kapal. \"Peranan dia dalam pemerasan sandar kapal ini, sudah cukup lama dan juga bayarnya ini sistem dolar. Untuk sekali bersandar kapal itu diminta 55 kali 75 persen padahal seharusnya cuma bayar 1,5 persen,\"ungkapnya. Tersangka Dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan serta bisa menjurus pada kasus pencucian uang. \"Sementara ini tersangka kita kenakan UU pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencucian uang,\"pungkasnya. Pantauan dari BE, MA kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai dari pukul 09.30 WIB sampai 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini MA diperiksa sebagai tersangka. \"Ya kita sekarang sedang memeriksanya, dalam pemeriksaan ini sebagai tersangka,\"ujarnya. Disinggung soal penahanan tersangka, Ramon menyebutkan setelah memeriksa MA, penyidik akan segera menahannya. \"Ya tentu penahan akan kita langsung tahan, tapi setelah kita periksa ini,ungkapnya. Ramon menambahkan,setelah menetapkan satu tersangka ini,tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. \"Saat ini masih satu tersangka, tapi tak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain,\"ungkapnya. Penyidik menjadwalkan besok Rabu (23/10) memangil beberapa pejabat pelindo sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. \"Besok kita akan memeriksa saksi dari pejabat pelindo. Pemanggilan ini masih sebagai saksi,\"ungkapnya. Dalam kasus pemerasan ini, tim penyidik sudah menemukan adanya indikasi seperti yang dilaporkan oleh pihak PT SGP. \"Untuk kerugiannya berapa kita belum tahu berapa, tapi uang hasil pemerasan itu semuanya masuk ke Pelindo,\" jelas Ramon. Seperti diketahui, kasus ini muncul bermula dariĀ PT SGP mendatangkan kapal MV Maple Opal pada bulan Februari lalu. Kapal tersebut digunakan untuk pengangkutan Batubara ke Bengkulu, namun saat kapal tersebut hendak bersandar tidak diizinkan masuk ke Kolam Pelabuhan dikarenakan adanya surat petunjuk dari pihak KSOP kepada PT SGP. Dengan alasan keselamatan kapal dan disisi lain pihak Pelindo II Bengkulu memaksa pihak PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya hanya US$ 1,5. Dan jika pihak PT SGP tidak memenubi hal tersebut maka proses Transhepmen tidak bisa dilakukan. Karena merasa di peras oleh pihak Pelindo akhirnya PT SGP melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: