Inspektorat Proses Cerai 4 PNS

Inspektorat Proses Cerai 4 PNS

BENTENG,BE  - Sepanjang tahun 2013 ini, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima pengajuan lebih dari 4 kasus perceraian PNS dilingkungan Pemkab Benteng. Perceraian itu dilatarbelakangi berbagai macam masalah, semuanya diajukan oleh PNS perempuan. Seluruh pengajuan cerai itu saat ini sedang diproses Inspektorat. \"Penyebab perceraian yang sedang dalam proses di Inspektorat diantaranya dilatarbelakangi jarak antara suami istri yang cukup jauh dalam melaksnakan tugas dan sering kurangnya waktu berkumpul bersama keluarga,\" ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),  Nurdin Jauhari S.Sos. Ditambahkan Nurdin, seluruh PNS yang mengajukan perceraian tidak serta merta langsung disetujui Inspektorat. Karena Inspektorat terlebih dahulu melakukan evaluasi laporan baik secara individu PNS maupun secara kelembagaan. Pengajuan perceraian bisa saja tidak disetujui di Inspektorat, jika salah satu dari Pasangan suami Istri (Pasutri) tidak menginginkan perceraian yang diajukan pasangannya.  Jika kedua Pasutri menyetujui penceraian yang diajukan salah satu dari mereka, maka proses perceraian cepat diselesaikan dan begitu pula sebaliknya. \"Pengajuan perceraian yang tengah kita tangani ini didominasi oleh PNS  perempuan,\" tambahnya. Mengenai nama-nama PNS yang mengajukan proses perceraian di Inspektorat itu, Nurdin enggan membeberkan siapa-siapa PNS tersebut. Mengingat jika dibeberkan ke media, secara tidak langsung bisa mengganggu psikologis PNS bersangkutan. Walapun mungkin tidak semua PNS yang mengajukan proses perceraian di Inspektorat tak merasa malu jika dibeberkan ke media, tapi diyakini pasti ada diantaranya yang merasa malu jika khalayak ramai mengetahui status hubungan keluarganya. \"Untuk diketahui juga, PNS memang lebih sulit dan rumit proses perceraiannya jika dibandingkan dengan masyarakat biasa,\" tandasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: