KPU Diingatkan Keluarkan SK Zona Sosialisasi Pemilu
KOTA MANNA, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkulu Selatan (BS) menilai saat ini banyak spanduk serta baliho dan gambar caleg bersebaran di BS. Bahkan diperkirakan atribut partai dan calon legislatif ini tempatnya tidak sesuai dengan zona atau titik pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu. Hal ini membuat Panwaslu tidak mampu bertindak menertibkan alat peraga pemilu tersebut. \"Saat ini memang banyak atribut parpol yang besebaran, namun karena surat keputusan (SK) penetapan zona sosialisasi atau pemasangan alat peraga dari KPU belum keluar, jadi kami tidak bisa bertindak,\" kata Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP. Oleh karena itu sambung dia, saat ini pihaknya hanya bisa melihat saja tanpa ada aksi pembersihan ataupun meneguran terhadap parpol yang memasang alat peraga itu. Padahal imbuhnya, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan 22 Agustus 2013 lalu dan diperjelas oleh surat edaran (SE) KPU RI nomor 664/KPU/IX/2013 tertanggal 30 September 2013 tentang kampanye yang isinya menyebutkan pemasangan alat peraga pada suatu kawasan atau wilayah, lalu jumlah alat peraga yang bisa dipasang. Kemudian ukuran spanduk serta bendera dan umbul-umbul. \"Dengan adanya PKPU serta SE KPU RI inilah kami minta KPU menetapkan titik -titik pemasangan alat peraga agar diketahui semua caleg dan parpol serta dapat menjadi dasar kami menertibkan alat peraga caleg dan parpol yang melanggar ketentuan tersebut,\" tutupnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: