E-KTP Gratis Berakhir
BENGKULU, BE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu terus melaksanakan perekaman data guna pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan target kepada instansi ini untuk menuntaskan perekaman data pada akhir bulan ini. \"Pembuatan E-KTP secara gratis akan berakhir pada akhir bulan ini. Seturut dengan hal itu, kami diberikan target harus merampungkan seluruh perekaman data yang masih tersisa,\" ujar Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Drs Hilman Fuadi MM melalui Kabid Kependudukan Drs Hendarmin, kemarin. Banyak hal yang dilakukan oleh Dukcapil Kota Bengkulu untuk mencapai target tersebut. Diantaranya adalah dengan melakukan kegiatan jemput bola menggunakan E-KTP Mobile dan roadshow ke rumah-rumah sekolah se Kota Bengkulu. \"Sejak bulan Juli lalu telah keluar surat edaran dari Kemendagri terkait anak usia 15 hingga 17 tahun sudah boleh melakukan perekaman data e-KTP. Namun e-KTP nya sendiri akan diberikan pada saat anak itu nanti sudah berusia 18 tahun,\" sampainya. Hendarmin juga mengingatkan kepada segenap warga masyarakat untuk melapor ke kantor-kantor kecamatan atau ke kantor Dukcapil apabila ada yang mengalami kesulitan keluar rumah untuk melaksanakan perekaman E-KTP. Apabila laporan itu masuk, maka pihaknya akan mengirim petugas untuk melakukan perekaman E-KTP di rumah warga masyarakat itu. \"Jadi kalau ada warga yang sudah tua, atau stroke, singkatnya ada yang tak bisa keluar rumah, laporkan kepada kami. Ini karena kita punya E-KTP Mobile yang akan mendatangi warga ke rumahnya untuk melakukan perekaman data,\" bebernya. Dijelaskan Hendarmin, saat ini pembuatan E-KTP di Kota Bengkulu sudah terlaksana hingga 75 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP. Sejak tanggal 1 Januari 2014, Hendarmin memastikan KTP manual yang digunakan selama ini tidak berlaku lagi. \"Nanti KTP manual tidak berlaku lagi mulai bulan Januari. Itu sudah ada surat edarannya dan sudah kita umumkan melalui kecamatan maupun masing-masing kelurahan. Sedangkan bagi yang e-KTP nya belum selesai dibuat maka nanti akan ada surat dari kecamatan yang menerangkan bahwa e-KTP nya belum selesai. Namun dengan surat itu tetap bisa melaksanakan urusan orang bersangkutan,\" tutupnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: