Ketua dan Sekretaris PAN Dipolisikan

Ketua dan Sekretaris PAN Dipolisikan

BENGKULU,BE-Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Seluma, Lasmi Jaya SIP dan Ahzan Yoris ST dipolisikan kader partai Sri Harlyanti ke Polda Bengkulu. Lasmi dan Ahzan diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait  proses pergantian antar waktu anggota DPRD Seluma dari Drs Sudiman kepada pelapor. Sri yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kembang Mumpo RT 01 Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) itu, kepada polisi menuturkan, duduk perkara penipuan terjadi Juni 2013 di ruang kerja kantor DPD PAN Seluma. Ketika itu, kata Sri, berawal dari pemilihan calon DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Korban mendapat urutan kedua, kemudian korban mendapatkan SK pembagian paruh waktu masa tugas DPRD Seluma dari DPP PAN, terhitung mulai 30 Agustus 2012. Namun, pengankatan tak kunjung diselesaikan hingga Juni 2013. Kata Sri, Lasmi dan Ahzan meminta sejumlah uang Rp 7 juta sebagai biaya proses PAW. Oleh Sri diberikan kepada Lasmi  Rp 2,5 juta rupiah. Sisanya, diberikan kepada Ahzan pada hari yang berbeda. Namun, hingga saat ini korban melapor ke Polda, sama sekali PAW dirinya tidak diproses, hingga ia tak diangkat menjadi  anggota DPRD. \"Laporan korban telah kita terima. Saat ini laporan masih dipejari terlebih dahulu,\" kataKabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto,SH. ( 18)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: