Ali dan Lukman Kalah Banding

Ali dan Lukman Kalah Banding

BENGKULU, BE - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek kembali menelan \'pil pahit\' perkara sengketa Daftar Calon tetap (DCT). Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menolak upaya banding terhadap putusan Bawaslu provinsi terhadap keduanya. Sidang banding yang digelar secara terpisah, kemarin (17/10) masing-masing diketuai Riyanto SH dan Sutrisno SH MHUM. Dengan demikian, Ali Berti dan Lukman Asyiek telah kalah dua kali; di Bawaslu dan di PT TUN. Dua kali putusan sidang memenangkan KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak tergugat. \"Majelis hakim tetap sependapat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, yakni menafsirkan bahwa Ali Berti dan Lukman Asyiek tetap diancam diatas 5 tahun penjara, meskipun hanya dituntut masing-masing 1 tahun untuk Ali Berti dan 6 bulan untuk Lukman Asyiek,\" kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi, Emma Ellyani SH MH saat dihubungi, kemarin. Emma mengaku tidak terkejut mendengar keputusan majelis hakim tersebut. Karena jauh-jauh hari pihaknya sudah memprediksikan kemenangan akan berpihak kepadanya. \"Kita tunggu saja, jika mereka (penggugat,red) kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka kami pun siap mengikutinya,\" tantang Emma. Sementara itu, Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH mengaku pihaknya menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Namun kliennya tetap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan majelis hakim itu tidak melihat ancaman yang dikenakan kepada kliennya, melainkan hanya melihat bahwa Ali Berti dan Lukman Asyiek belum 5 tahun bebas setelah menjalani masa hukumannya. \"Majelis hakim mengemukakan bahwa keduanya belum cukup lima tahun bebas, makanya majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan klien kami,\" ungkapnya. Di sisi lain, lanjutnya, yang digugat oleh kliennya bukan masalah belum cukup 5 tahun bebas, melainkan lebih fokus pada ancaman. Karena dalam Peraturan KPU tentang persyaratan mencaleg disebutkan, caleg yang dinyatakan TMS adalah caleg yang pernah diancam pidana diatas 5 tahun. \"Karena kami belum puas dengan keputusan ini, maka klien kami memutuskan untuk melakukan kasasi,\" bebernya. Dibagian lain, saat dihubungi kemarin, Ali Berti mengaku ia melakukan kasasi bukan sebebagi bentuk kekerasannya ingin mencaleg, namun lebih kepada mencari status hukum terhadap dirinya. \"Berdasarkan hasil kajian hukum beberapa pakar hukum di Bengkulu dan di Jakarta mengatakan saya tidak diancam diatas 5 tahun, karena dalam pasal 3 Undang-undangan no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi disebutkan bahwa orang yang menyalahi kewenangannya sehingga negera mengalami kerugian, maka diancam penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan saya hanya dituntut 1 tahun, apakah tetap dikatakan diancam diatas 5 tahun,\" terang mantan Kadishubkominfo provinsi ini. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: