Hari Ini, 7 Tersangka Jogging Track Diperiksa
RATU SAMBAN, BE - Jika tidak ada kendala, Senin hari ini (5/12), ke-7 tersangka dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jogging track Pantai Panjang akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejati Bengkulu. Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati, DR Drs H Agus Istiqlal MH melalui Kasipenkum Kastam SH dan tim penyidik Douglas P SH MH. \"Surat panggilan telah kita layangkan Kamis lalu. Diharapkan Senin nanti, 7 tersangka tersebut dapat memenuhi panggilan kita,\" terang Kastam. Sebelumnya pihak Kejati sudah menetapkan 7 tersangka dalam pembangunan proyek jogging track sepanjang 4 km dengan dana senilai Rp 12 miliar tersebut. Mereka adalah mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Ir Zulkarnain Muin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jawawi ST, Konsultan Pengawas Hendro Susilo, dan 3 orang tim justrifikasi; Burhanudin, Khairudin dan Darwansyah. Pihak Kejati berharap, pemeriksaan terhadap ke-7 tersangka ini bisa menambah pengembangan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut. \"Tidak tertutup kemungkinan setelah memeriksa ke-7 tersangka ini, akan ada tersangka baru yang akan kita tetapkan,\" ujar Kastam. Sementara terkait penahanan terhadap tersangka, penyidik belum bisa berkomentar, dengan alasan masih menunggu perintah dari Kajati. \"Soal penahanan kita belum putuskan, karena masih menunggu perintah dari Kajati. Yang jelas, jika mereka (para tersangka, red) mengembalikan kerugian negara, maka tidak kita tahan. Jika sebaliknya maka akan kita tahan,\" terangnya. Sementara itu, ditetapkan ke-7 tersangka itu karena dari hasil penyidikan sementara terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,73 miliar. Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak kerja dan ada pengalihan beberapa item anggaran. \"Contoh penyelewengan dalam kontrak kerja itu diantaranya, pendataran areal mestinya dilakukan dengan menggunakan cangkul, namun dalam laporannya dibuat menggunakan alat berat. Tentu nilainya biaya yang dikeluarkan jadi membengkak,\" jelasnya. Selain itu, fasilitas umum yang dibiayai dari dana pinjaman sindikasi perbankan ini juga telah mulai rusak. Kondisinya memprihatinkan.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: