Pemerintah Minta Bebas Menaikkan Harga BBM
Masuk Klausul UU APBN 2014
JAKARTA - Pemerintah meminta parlemen memberikan keleluasaan kebijakan untuk menyesuaikan harga BBM dan tarif listrik. Dalam RUU APBN 2014, pemerintah memasukkan klausul yang memungkinkan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik tanpa harus meminta persetujuan DPR.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, klausul tersebut diusulkan untuk mengantisipasi gejolak perekonomian global yang bisa membuat realisasi asumsi makro meleset dari target. \"Ini terkait dengan ICP (harga minyak Indonesia) dan nilai tukar,\" ujarnya saat rapat di Badan Anggaran DPR, Kamis (17/10).
Klausul itu ada dalam pasal 14 ayat 13 yang berbunyi, \"Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 3 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasar realisasi asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan parameter subsidi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.\"
Ayat 1 yang dimaksud adalah besaran subsidi BBM yang ditetapkan Rp 210,73 triliun. Adapun ayat 3 adalah besaran subsidi listrik yang ditetapkan Rp 71,36 triliun. Dengan demikian, selain harga BBM subsidi, pemerintah juga bisa menaikkan tarif listrik pada 2014.
Menurut Askolani, besaran subsidi BBM memang akan sangat dipengaruhi ICP dan nilai tukar rupiah karena besarnya porsi BBM yang diimpor.
Klausul penyesuaian harga BBM dan tarif listrik tersebut diprotes anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP Dolfie O.F.P. Menurutnya, klausul tersebut kurang detail karena tidak memberikan batas yang jelas terkait dengan seberapa besar deviasi asumsi makro. \"Kalau ini tidak jelas, pemerintah nanti bisa seenaknya menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi,\" ujarnya.
Di sisi lain, rencana Kementerian ESDM untuk menerapkan penggunaan kartu elektronik untuk pembelian BBM bersubsidi, rupanya, dikhawatirkan berdampak terhadap proyek sistem monitoring dan pengendalian BBM bersubsidi yang kini dikerjakan PT Pertamina dan PT INTI. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, saat ini pihaknya tengah meminta penjelasan terkait dengan rencana pelaksanaan kebijakan tersebut.
\"Kalau memang ini dilaksanakan berkaitan dengan RFID (pengendali konsumsi BBM yang dikerjakan PT INTI), bagaimana yang sudah diputuskan itu. Misalnya, kalau saya punya kartu itu, berarti saya nggak perlu dipasangi RFID. Yang akan berlaku yang mana,\" kata Dahlan.(owi/bil/res/c5/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: