Polda Periksa Sekretaris DPRD Provinsi
BENGKULU,BE-Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, terus menggebar pengusutan kasus dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus (RSMY) Bengkulu. Terbukti, kemarin penyidik Tipikor memeriksa Seketaris Dewan Provinsi Bengkulu Yahardin. Ia diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Yahardi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 milar tersebut. Yahardi diperiksa terkait masalah keungan saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu. Selain itu juga terkait dengan prosedur dan fungsi selaku staf keuangan. \"Pemeriksaan masih sebagai saksi, untuk melengkapi berkas tersangka yang saat telah ditetapkan,\"ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs SM. Mahendra melalui Kasubdit Tipikor Kompol Dharma Nugraha. Dhrama mengatakan, masih terus melengkapi berkas perkara 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penyidik meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan. \"Untuk saat ini kita masih pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan para saksi tersebut menjadi tersangka,\" ujarnya. Seperti kita ketahui, saat ini penyidik sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pemberian dana insentif bagi 20 dewan pembina RSMY yang melanggar aturan. Keenam tersangka itu, mantan Direktur RSMY dr Yusdi Zahriaz Tazar dan Zulam Zuhri, Wadir umum dan keuangan Edi Santoni dan kabag keungan RSMY Syafri Safii serta yang baru ditetapkan belakangan ini mantan bendahara pengeluaran RSMY Hisar Sitohang. \"Saat ini tersangka baru enam orang, nanti kalau ada akan kita kabari,\'\' jelas Dharama. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: