Truk Batubara Rusak Jalan Kota
Walikota Ingatkan Pemprov BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE setuju dengan pernyataan pentingnya pembangunan jalan ringroad. Hanya saja dia menyampaikan, pembangunan ini harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kawasan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) bukan semata-mata milik Kota Bengkulu, melainkan milik dunia internasional. \"Kita tidak boleh gegabah merusak hutan konservasi yang menjadi milik dunia internasional demi pengusaha batubara. Kita harus ikuti aturan yang ada. Makanya bilamana ada satu warga masyarakat saja yang tidak setuju, maka izin pembangunan bisa dibatalkan. Saya kira membangun ringroad memang penting. Namun mengikuti aturan yang ada dan menjaga agar jalanan kita jangan sampai rusak dan berlubang adalah jauh lebih penting lagi,\" katanya, kemarin. Mengenai upaya perizinan, Helmi melanjutkan, dapat dikonsultasikan langsung kepada Pemda Provinsi dan Kementerian Kehutanan. Ia hanya menyarankan agar proses menuju pembebasan lahan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah mufakat bersama warga, tokoh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat. \"Kita harus duduk bersama dengan seluruh pihak yang bersentuhan dengan cagar alam ini. Termasuk Walhi dan Yayasan Lembak, misalnya. Ini penting agar bilamana kita memang sudah sepakat memutuskan bahwa cagar alam tersebut harus dibebaskan, apa solusi-solusi yang dapat diambil,\" urainya. Disamping itu, Helmi juga mengingatkan agar Pemda Provinsi tidak membiarkan truk batubara bebas merusak jalanan kota. Menurutnya, suatu hal yang sia-sia mengupayakan pembangunan jalan ringroad untuk truk batubara bilamana truk batubara dibiarkan bebas membawa angkutan berat melebihi tonase yang seharusnya. \"Kalau batas tonasenya tidak dipenuhi oleh truk batubara yang melintasi jalanan kota, ya sama saja. Jalan ringroadnya juga bisa rusak. Makanya truk batubara harus ikuti aturan. Jalan dibiarkan bebas berkeliaran,\" sampainya. Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto menyatakan, pembebasan lahan CADDB yang meliputi hutan konservasi di Danau Dendam Tak Sudah tidak bisa dilakukan secara gegabah. Dia menjelaskan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daerah Alam Hayati dan Ekosistem, banyak aspek yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut dilakukan. “Bila syarat-syarat dalam UU itu tidak terpenuhi, bahkan seorang menteri pun tidak akan bisa berbuat banyak. Sebenarnya yang namanya cagar alam tidak boleh diganggu. Kalau pun mau dibebaskan, harus pemerintah daerah sendiri yang mengupayakan,” katanya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: