Dua Pengguna Sabu Dibekuk

Dua Pengguna Sabu Dibekuk

\"2.DuaBENGKULU,BE- Jajaran Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu tak henti-hentinya memberantas pengguna, pengedar hingga bandar narkoba di Provinsi Bengkulu. Satuan narkoba Kasubdit II Polda Bengkulu kembali berhasil membekuk 2 pengguna narkoba sekaligus. Penangkapan itu berlangsung dalam waktu dan tempat berbeda. Pengguna sabu-sabu pertama berinisial AK (26), warga Jalan RE Martadinata RT.04 RW.02 Kelurahan Muara II Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. AK dibekuk Polisi Sabtu (12/10) lalu, sekitar pukul 00.12 WIB, di Jalan Mutiara RT 01 RW 01 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka yang bekerja sebagai karyawan disalah satu PT di Bengkulu ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu senilai Rp 1,5 juta. Sabu itu dibungkus dalam plastik bening. \"Seperti biasa kita menangkap pelaku dari hasil laporan masyarakat. Setelah kita tindak lanjuti kita berhasil menemukan pengguna barang haram tersebut,\" kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP. Supriadi melalui Kasubdit II Dit Narkoba AKP Merson Masluhadi,SPsi MH. Tersangka ditangkap disebuah mobil Toyota Yaris warna hitam milik tersangka. Menurut Informasi pemilik mobil tersebut adalah berinisial Ol, yang berhenti di Jalan Kenanga didekat tumpukan batu. Dari pengintaian polisi terlihat ada seseorang yang turun dari mobil dan meletakkan sesuatu diatas tumpukan batu tersebut. Melihat hal demikian tim satuan Sat II Narkoba langsung menghentikan mobil dan menangkap orang tersebut yang diketahui tersangka AK, adik dari OL. Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hijau. Yang diletakan diatas batu dalam bungkus rokok dan ditemukan 3 paket kecil yang dibungkus plastik bening ditemukan diatas dasbor mobil tersangka. \"Tersangka saat kita tangkap tidak memberikan perlawanan. Tersangka AK ini juga pemain baru,\" ungkap Merson. Dari pengakuan tersangka, ia menggunakan barang haram itu sudah sekitar 3 bulan. AK membantah jika barang tersebut dikatakan miliknya. \"Makai saya pernah, tapi untuk barang yang 5 paket itu bukan milik saya. Saya tahunya barang itu sudah dalam mobil,\"ujar tersangka yang sudah memiliki satu anak ini. Di Cafe Pengguna narkoba kedua yang diringkus DA (30), warga Jalan Kenanga No 42 RT 02 RW 01 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Pria yang sudah beristri ini ditangkap disalah satu cafe di Jalan Pariwisata Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, sikitar pukul 02.30 WIB. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil menemukan 1 paket barang bukti berupa Sabu-sabu, satu  bundel plastik klip bening berjumlah 52 lembar, lakban, buku rekpan serta alat timbangan. Kepada BE, tersangka  menceritakan, paket tersebut dari seorang pengedar disalah satu provinsi Bengkulu. Ia menggunakan barang haram tersebut sejak setahun terakhir. Pria yang bekerja sebagai pembawa acara disalah satu cafe tersebut mengaku membeli barang haram itu sepaketnya seharga Rp 300 ribu. \"Saya sudah lumayan lama menggunakan barang itu. Untuk doping atau penyemangat kerja saja, rasanya kalau nggak makai badan pegal,\"ungkap DA saat diraung Saat II Narkoba kemrin (14/10). Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP. Supriadi melalui Kasubdit II Dit Narkoba AKP Merson Masluhadi,S Psi MH menuturkan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan dari informasi masyarakat, ada transaksi narkoba di salah satu cafe di kawasan Pantai Panjang. Mendapati informasi tersebut polisi pun menyelidiki tersangka di dalam ruang Cafe. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sepaket sabu besarta alat yang digunakan pelaku untuk transaksi. \"Untuk asal usul barang ini kita sedang selidik. Juga untuk tersangka DA ini pemakai segaligus pengedar, ia juga mengakui jika barang itu miliknya,\" jelasnya. Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: