KPU Seluma Berbalik Arah

KPU Seluma Berbalik Arah

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memberikan sinyal pengajuan kasasi terhadap keputusan majelis hakim PT TUN Medan memenangkan caleg TMS, Okti Fitriani, bisa batal. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan salah seorang anggota KPU Seluma, Sarjan Effendi beberapa waktu lalu yang menyatakan pihaknya pasti mengajukan kasasi ke MA. \"Hingga saat ini belum ada kejelasan, karena klien kami mau berkonsultasi  dahulu ke KPU Provinsi Bengkulu,\" kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Seluma, Emma Elliyani SH MH saat dihubungi, kemarin. Emma mengaku, kliennya tidak terburu-buru memutuskan kasasi atau tidak, karena masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk berpikir, yakni hingga Senin (21/10) besok. \"Kami kan diberi waktu oleh majelis hakim selama 7 hari kerja sampai Senin besok. Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan KPU provinsi karena libur memasuki idul adha ini,\" ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan gugatan Ali Berti dan Lukman Asyiek yang akan diputuskan dalam sidang Kamis (17/10) besok. Jika majelis hakim juga menerima gugatan Ali Berti dan Lukman Asyiek, barulah pihaknya memutuskan kasasi atau tidak. \"Mungkin kesimpulan kasasi atau tidak akan diputuskan bersamaan dengan keputusan gugatan Ali Berti dan Lukman Asyiek. Karena sidang kesimpulan Ali Berti dan Lukman Asyiek tidak lama lagi akan digelar,\" bebernya. Sementara itu, anggota KPU Provisni Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH juga belum bisa memutuskan perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak mau gegabah memberikan keputusan kasasi atau tidak, karena akan melihat peluang terlebih dahulu. \"Kami belum rapat bersama KPU Seluma dan kuasa hukumnya, sekarang saya belum tahu apakah melakukan kasasi atau menerima keputusan majelis hakim yang memenangkan Okti tersebut,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: