Berkas Tsk KLH Dikembalikan Lagi
KOTA MANNA, BE - Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan untuk yang ketiga kalinya mengembalikan berkas perkara dua tersangka Kantor Lingkungan Hidup (KLH) ke penyidik Polres BS. Pasalnya dari hasil ekspose jaksa Kejari Manna di Kejati Bengkulu, didapat petunjuk dari jaksa peneliti ada berkas perkara yang belum lengkap atau belum dipenuhi oleh penyidik Polres. Kasus inipun akhirnya belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kepala Kejari Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH membenarkan jika berkas tersebut kemarin dikembalikan lagi ke pihak penyidik Polres. \"Berkas barusan tadi (kemarin red) kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali,\" katanya. Ditambahkan Raswali, ada yang belum dipenuhi penyidik yakni pembuktikan tentang unsur-unsur kerugian negara tidak didukung dengan dokumen lengkap jika dikaitkan dengan perbuatan para tersangka. Sebab dalam Pasal 2 dan 3 UU tipikor disebutkan harus ada unsur kerugian keuangan negaranya. \"Sebelumnya kami sudah memberikan petunjuk kepada penyidik tetapi belum semuanya dipenuhi, jadi belum bisa kami limpahkan ke pengadilan tipikor,\" terangnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu KLH BS ada proyek pengadaan peralatan kebersihan senilai Rp 1,1 M. Namun dalam pelaksanaannya diduga bermasalah hingga pemyidik Polres turun ke lapangan untuk menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan diduga ada unsur kerugian negara hingga menurunkan auditor BPKP perwakilan Bengkulu dan ternyata diketahui kerugian negara mencapai Rp 278 juta. Pihak Penyidik menetapkan kepala KLH saat itu Abdul karim Yahya SE dan PPTKnya Aji Zulkarnaen sebagai tersangka. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: