Selesai 25%, PPTK dan PA Terancam Sanksi

Selesai 25%, PPTK dan PA Terancam Sanksi

TUBEI,BE - Ini peringatan bagi para kepala dinas sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), jika di akhir tahun pelaksanaan kegiatan atau realisasi anggaran hanya mencapai 25-50 persen maka sanksi sudah menunggu. Pemberian sanksi bagi PA dan PPTK tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemrintah No 53 tahun 2010. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada PA dan PPTK yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga  pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. \"Sanksi bagi PA dan PPTK di atur dalam Pasa 7 ayat 4 PP 53 tahun 2010. Kewajiban PA dan PPTK sesuai dengan pasal 3 PP yang sama yakni mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sasaran kerja adalah kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai,\" kata Kepala Inspektorat Lebong, H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. Dijelaskannya, bahwa pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman bagi Pejabat eselon II yakni Sekretaris daerah (Sekda), dan bagi pejabat eselon III, IV penjatuhan hukumannya dilakukan oleh pejabat setingkat di atasnya. \"Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan persentase penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan oleh SKPD. Atas  dasar penghitungan inilah ditentukan apakah pekerjaan mencapai 50 persen ke bawah atau Sebaliknya,\" jelas Kadirman. Untuk itu, ia berharap agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawaian ke seluruh PNS selingkung Pemkab Lebong sehinga PNS tidak kaget dengan penjatuhan Sanksi yang diberikan nantinya. \"PP 53 ini berbasis kinerja, dan penerapan disiplin dilakukan secara berjenjang. Artinya pemberian sanksi dilakukan oleh atasan langsung, bahkan jika saksi tidak diberikan oleh atasannya maka saksi bagi sang atasan akan diberlakukan sama,\" tegasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: