Surat Dipalsukan, PNS ke Polisi
BENGKULU,BE-Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) M Ali (56) warga Sukarami RT 06 RW 01 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu mendatangai Polda Bengkulu. Ia melaporkan koleganya berinisial SY diduga memalsukan surat jual beli tanah miliknya. Data terhimpun, pemalsuan surat terjadi 21 Desember 1992 di Kelurahan Sukarami RT 01 No 16 Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Barawal dari 1992, pelaku membuat surat pernyataan yang berhubungan dengan tanah yang berlokasi di Sukamerindu RT 05 RW 01 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar. Kemudian, baru-baru ini korban mengetahui surat tersebut dipalsukan pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan ditipu. Tak terima atas masalah tersebut, Ali membawa kasus ini kejalur hukum. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan korban. Dijelaskannya, saat ini laporan korban masih dalam penyelidikan. \"Laporan korban masih sedang kita pelajari terlebih dahulu. Jika memang terlapor melakukan itu. Kita akan proses,\" ujar Mulyadi. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: