Tersangka BPBD Jilid 3 Ditahan

Tersangka BPBD Jilid 3 Ditahan

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bengkulu jilid 3. Tersangka yang ditahan hanya 1 orang, Direktur CV Gading Mas Barokah, Matriadi.

Penahanan ini dilakukan karena tersangka tidak sanggup mengembalikan sisa kerugian negara yang belum dibayarkan senilai Rp 900 juta lagi. Dari nilai kerugian negera Rp 1,3 miliar. Proyek BPBD itu sendiri senilai Rp 2,4 miliar.

\" Sesuai dengan komitmen kita, jika tidak mengembalikan jumlah kerugian negara itu maka kita lakukan penahanan,\" ucap Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP Roh Hadi, SIK kemarin.

Tersangka Matriadi ditahan sore kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan hampir seharian dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB kemarin. Saat digiring ke sel tahanan Mapolda, tampak, isteri, anak, keluarga dan pengacara tersangka, Zulhendri, SH ikut mengantarkan tersangka hingga ke hotel prodeo Mapolda Bengkulu.Terhitung mulai kemarin, lelaki bertubuh kurus dan memakai kaca mata itu resmi mendekam disel tahanan.

Tersangka Matriadi ditahan karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar sisa kerugian negara senilai Rp 900 juta lagi dari total kerugian negara Rp 1,3 miliar. Sebelumnya tersangka Matriadi dan 1 tersangka BPBBD jilid 3 lainnya Nazirman, telah menyetorkan kerugian negara senilai Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 450 juta diserahkab secara tunai ke Penyidik Polda. Sedangkan sisanya Rp 20 juta telah disetorkan sebelumnya langsung ke kas negara.

Sejauh ini tersangka Nazirman pun juga belum mengembalikan sisa kerugian negara proyek BPBD tersebut. Nazirman masih memiliki kewajiban  membayarkan sisa kerugian negara senilai  Rp 11 juta lagi. Untuk Nazirman, jelas Roh Hadi masih diberikan tenggang waktu selama 1 minggu ini.

Jika dia tidak juga mengembalikan sisa kerugian negara itu, Nazirman pun bakal bernasib sama dengan temannya Matriadi dijebloskan ke sel tahanan. Pemeriksaan Nazirman sebagai tersangka berlangsung awal minggu depan. Dalam hal ini Penyidik menunggu sikap Nazirman, mau mengembalikan kerugian negara Rp 11 juta itu atau tidak. Kalau tidak menyetorkan uangnya maka Nazirman pun ditahan.

Sebaliknya kalau kerugian negara itu disetorkan maka tersangka pun tidak ditahan. Dia bakal dikenakan wajib lapor saja. \"Ya, Jika Nazirman tidak mengembalikan sisa jumlah kerugian negara itu, maka ia menyusul rekannya ditahanan,\" pungkasnya. (111)         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: