40 Orang Bidan Dilarang Kerja di RSUD Tais

40 Orang Bidan Dilarang Kerja di RSUD Tais

SELUMA TIMUR, BE -  Empat puluh orang bidan dilarang untuk bekerja di lingkungan RSUD Tais. Larangan ini dikeluarkan pihak Dinas Kesehatan Seluma, setelah muncul kritik karena para bidan yang disekolahkan oleh Pemkab Seluma dinilai hanya memboroskan anggaran. Para bidan ini terdiri dari 30 orang yang memang sudah selamat dan 10 orang lagi masih belum tamat. Namun 40 orang ini semuanya akan diusulkan menjadi PTT di daerah terpencil.  “Ada 30 orang bidan yang telah tamat akan kita usulkan untuk menjadi bidan PTT, begitu juga 10 orang yang belum selesai akan tetap diusulkan juga menjadi bidan PTT tersebut. Jadi mereka tidak akan ditugaskan di rumah sakit,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, H Yansyah Nawawi SKM MKes Dijelaskan, untuk penempatan mereka kedepannya ditentukan berdasarkan asal dan domisili bidan yang disekolahkan dengan APBD Seluma. Namun jika di lokasi mereka telah terdapat bidan maupun tenaga medis lainnya maka akan dikaji ulang menurut kebutuhan dan bidan yang tidak ada di lokasi tersebut. “Terpenting mereka ini akan kita tempatkan di desa yang membutuhkan tenaga medis serta diharapkan dapat memeberikan pelayanan kesehatan pada warga di desa tersebut,” ujar Yansyah. Sementara terkait gaji yang akan dibayarkan ke sejumlah bidan PTT ini kedepannya akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Terpentingnya bidan PTT ini akan tetap mendapatkan gaji yang pantas dan layak. “Setidaknya jika gaji dokter 4 juta maka mereka akan memperoleh sebesar 2 juta. Gaji mereka akan kita sesuaikan dengan keuangan daerah. Terpenting mereka akan mendapatkan gaji yang pantas,” kata Yansyah. Sebab itu, ia menegaskan RSUD Tais tidak diperkenankan untuk merekrut 30 orang bidan yang telah disekolahkan oleh Pemda Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: