Mantan Kepsek Dieksekusi

Mantan Kepsek Dieksekusi

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dibawah kepemimpinan Suryanto SH MH kembali menjebloskan koruptor kedalam penjara. Kemarin (9/10), terpidana Herdan (44), mantan Kepala sekolah SMKN 2 dieksekusi Kejari dan dijebloskan ke Lapas kelas II A Bengkulu. Herdan bersama Zulhamdi (sudah dipenjara) guru di SMKN 2 Kota Bengkulu, terlibat kasus korupsi pada proyek bantuan swadaya dengan nilai proyek sebesar Rp 900 juta. “Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung(MA) dengan nomor putusan MA RI, NO 914k/pid.Sus/2010 tanggal 25 april 2013, sudah kita terimah, hingga dilakukan eksekusi,” jelas Kajari Bengkulu H Suryanto SH pada BE di ruang kerjanya kemarin. Terpidana bersama-sama menggunakan dana itu untuk pengadaan alat praktek di sekolah. Penyidik berhasil mengungkap alat praktek yang dibeli kedua terpidana tak sesuai antara spek dan laporannya. Dalam sidang di Pengadilan negeri, Herdan dan Zulhamdi tidak menerima putusan Pengadilan Negeri, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Keputusan PT justru menguatkan putusan PN.  Kasus inipun lalu hingga ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya MA memvonis terdakwa. Dengan hukuman penjara selama 1 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 77 juta.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: