Syaiful AB Masih Digantung

Syaiful AB Masih Digantung

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memang telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan Syaiful Anwar Bachsin sebagai Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bengkulu, 16 September lalu. Namun hingga kini status Syaiful  masih digantungm, karena tak kunjung dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DPT) dan diberikan nomor urut oleh KPU RI. Akibatnya, Syaiful pun belum bisa melakukan sosialisasi atau memperkenalkan diri kepada masyarakat seperti yang mulai dilakukan 19 calon DPD dapil Provinsi Bengkulu lainnya. \"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari KPU RI tentang penetapan Syaiful Anwar Bachsin sebagai calon DPD,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MSi, kemarin. Kendati demikian, Irwan optimis Syaiful akan dimasukkan ke DCT dan diberikan nomor urut sebagai calon DPD, karena Syaiful sendiri sudah melengkapi semua persyaratan yang ditentukan KPU. \"Tidak ada alasan lagi bagi KPU RI untuk tidak memasukkan Syaiful ke DCT, karena secara persyaratan, Syaiful telah memenuhi semuanya,\" ujar Irwan. Penetapan Syaiful sendiri akan dilakukan paling lambat akhir ini, mengingat November 2013 mendatang KPU sudah mulai melakukan penyusunan logistik Pemilu dan sudah final pada pada akhir Desember 2013. \"Saya rasa tidak akan terkendala, karena hanya tinggal penetapan saja sedangkan tahapan lainnya sudah tuntas,\" sampainya. Sementara itu, permintaan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya, Wafa Abdullah yang meminta diberikan kesempatan seperti Syaiful, hingga kemarin juga tak ada kejelasan. Bahkan suratnya dikirimnya ke KPU dan Bawaslu RI tak kunjung mendapat balasan. \"Kami masih menunggu jawaban KPU dan Bawaslu RI, jika mereka mengabulkan permintaan Wafa, pihaknya pun melakukan verifikasi dukungan yang diserahkan Wafa,\" ujarnya. Namun menurutnya, Wafa juga jangan terlalu berharap mengingat Wafa hanya melayangkan surat permintaan agar diberikan kesempatan yang sama seperti Syaiful yang menggugat ke Bawaslu RI setelah dinyatakan dirinya Tidak Memengi Syarat (TMS) beberapa waktu lalu. \"Kalau tidak menggugat mungkin sult dipenuhi, kalau Syaiful itu diterima karena ia menggugat,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: