Pejabat Pelindo Diperiksa

Pejabat Pelindo Diperiksa

\"1.Ari,BENGKULU, BE- Pasca menerima laporan dari PT Selamat Group Perkasa terkait dugaan biaya sandar kapal yang ditarik 2 kali lipat oleh pengelola Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Bengkulu. Polda Bengkulu langsung memeriksa beberapa orang saksi terkait laporan itu, tak terkecuali para petinggi Pelindo II Bengkulu. Kemarin tim penyidik reserse kriminal khusus polda Bengkulu memeriksa advisor operasional Pelindo II Bengkulu Moch Amin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indaksi Polda Bengkulu, Ramon Zamora G Sik mengatakan,\'Pemeriksaan terhadap Moch Amin itu masih sebatas pemeriksaan sebagai saksi saja.\'\' Lebih lanjut Ramon menjelaskan dalam menangani kasus ini, Penyidik Polda sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Nantinya jika ada oknum di Pelindo terbukti bersalah, bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan serta bisa menjurus pada kasus pencucian uang. Saat ditanya apakah tim penyidik sudah menemukan adanya idikasi seperti yang dilaporkan oleh pihak PT SGP dan apakah Pungli tersebut sudah lama dilakukan Pelindo, Ramon belum mau menjelaskannya. Menurutnya saat ini mereka masih menyelidiki laporan tersebut. \"Hingga saat ini kita masih memeriksa laporan yang masuk saja, belum menemukan indikasi kerugian negara atas perkara ini,\" jelas Ramon. Sementara itu Moch Amin setelah menjalani pemeriksaan enggan memberikan komentar saat BE mewawancarainya. Ia beralasan tidak mengetahui permasalahan tersebut. Kedatangannya ke Polda karena ada urusan pribadi. \"Laporan apa itu saya tidak tahu. Saya kesini karena ada urusan saja,\" ungkap Amin sambil meninggalkan gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu. Kasus pelaporan Pelindo II Bengkulu oleh PT SGP ini bermula pada saat PT SGP mendatangkan kapal MV Maple Opal pada bulan Februari lalu. Kapal tersebut digunakan untuk pengangkutan Batubara ke Bengkulu, namun saat kapal tersebut hendak bersandar tidak diizinkan masuk ke kolam pelabuhan. Dikarenakan adanya surat petunjuk dari KSOP kepada pihak PT SGP dengan alasan keselamatan kapal. Disisi Pelindo II Bengkulu memaksa PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya hanya US$ 1,5. Jika PT SGP tidak memenuhi hal tersebut maka proses Transhipmen tidak bisa dilakukan. Karena merasa diperas oleh Pelindo akhirnya PT SGP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: