Mantan Kasubag Bakal Diperiksa

Mantan Kasubag Bakal Diperiksa

KOTA BINTUHAN, BE- Saat ini pengusutan kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun 2009 yang dilakukan Reskrim Polres Kaur terus dilakukan. Mengingat berkas empat tersangka lainnya akan segera tuntas. Saat ini Satreskrim Mapolres Kaur  akan melakukan pemeriksaan mantan Kasubag Keuangan Dispenbud yakni Rosnija SE, yang kini sudah pindah ke kabupaten Sukabumi Cirebon, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan. \"Pemeriksaan tetap akan dilakukan kendati berada di luar Sumatera, karena sebelumnya kita sudah menemui Rosnija di Ceribon, tidak ada kata mandeg hanya saja butuh waktu,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH, kemarin. Dikatakanya, selaian Mantan Kasubag Keuangan pihaknya juga dalam minggu ini akan memeriksa  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edi Sudianto dan Pengguna Anggaran (PA) Harsisman juga mantan Kadispenbud Kaur. Namun untuk pemeriksaan masih butuh waktu untuk semuanya. Namun untuk sementara kita fokuskan mantan kasubag Keuangan, karena adanya dugaan ikut keterlibatan dalam kasus KJM tersebut.  \"Apakah nanti sebagai tersangka kita masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, karena hasil pemeriksaan saksi-saksi sebagian sudah kita lakukan. Selain Rosnijah nantinyaKita akan periksa satu persatu KPA dan PA,\" jelasnya. Disisi lain, Mapolres kaur belum juga melakukan pemeriksaan terhadap KPA, PA dan Kasubag Keuangan lantaran masih pemeriksaan saksi. Namun dalam waktu dekat ini semuanya yang ikut terlibat dalam KJM akan segera diproses. \"Satu persatu pasti kita akan memprosesnya, namun apakah mereka nantinya bakal tersangka atau tidak hal ini masih  melihat hasil keterangan saksi-saksi yang ada,\" jelasnya. Sementara itu, dalam kasus korupsi KJM senilai Rp 1,1 miliar ini Polres Kaur telah menetapkan tujuh tersangka. Sebab mereka dinilai telah merugikan Negara Rp sekitar Rp 500 juta. Ketujuh tersangka yakni Septi Muda, Setiawan, Hadi Susanto, dan Sarwan. Sementara tiga lainnya, sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor selama satu tahun penjara. Ketiganya Sidin Toni, Mislan dan Ahmad Marzuki. Kemuadian kasus KJM terus akan menambah calon tersangka lain, mengingat krupsi KJM dilakukan secara berjamaah.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: