Dadan Diklat Boleh Gelar Pim III

Dadan Diklat Boleh Gelar Pim III

TAIS, BE- Setelah tidak diperbolehkan melakukan Badan Diklat Provinsi Bengkulu menolak memberikan kesempatan dan tidak bersedia memfasilitasi Badan Diklat Kabupaten Seluma, menyelenggarakan pelatihan itu. Konflik itupun akhirnya ditengahi oleh LAN dan diperbolehkan dengan catatan peserta peserta memenuhi syaratkan sebelumnya. “Kita baru Jumat (4/9), Badan Diklat Provinsi Bengkulu mengeluarkan rekomendasi dan mengizinkan digelarnya Pim III oleh Badan Diklat Seluma. Mereka pun bersedia menyediakan 10 tenaga widyaiswara Badan Diklat Provinsi Bengkulu, untuk mengajar selama penyelenggaraan Pim III di Badan Diklat Kabupaten Seluma,” kata Kepala Badan Diklat Kabupaten Seluma, Dra Elmawati melalui Sekretaris Badan Marhakidinata MPd. Direncanakan, untuk pelaksanaan Pim III ditetapkan Badan Diklat Provinsi Bengkulu, Selasa 8 Oktober hingga 29 November 2013. Peserta sejumlah 40 orang, merupakan PNS yang sudah menduduki jabatan eselon III dan PNS yang dipersiapkan menduduki jabatan eselon III.  Mengikuti Pim III merupakan keharusan bagi PNS. Sebab ini akan sangat menunjungan karier PNS kedepannya. Selain itu, agar PNS itu memahami tugas dan tanggungjawabnya dengan kepercayaan memegang jabatan eselon III. “Ini sebuah keharusan PNS yang akan menaiki jabatan eselon III mengikuti PIM III ini,” katanya. Untuk menciptakan pejabat yang eselon III dan yang dipersiapkan mengisi eselon III agar menjadi PNS yang siap dan bertanggungjawab dengan jabatannya. Dan ini erat kaitannya dengan jenjang karier PNS selanjutnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: