4.025 Akta Kelahiran Diterbitkan

4.025 Akta Kelahiran Diterbitkan

BENTENG,BE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Ahmadi Hamzah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya dari telah menerbitkan sebanyak 4.025 akta kelahiran. Jumlah akte kelahiran ini diterbitkan sejak dalam kurun waktu selama 2 tahun. Mulai tahun 2012 hingga bulan September 2013. Setiap bulan mencapai 200 akte kelahiran yang diterbitkan. \"Ketentuan harus ada surat keputusan pengadilan, tidak berlaku lagi. Karena sejak terhitung dari 1 Mei lalu, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pembuatan akte kelahiran bisa dilakukan warga untuk setiap usia,\" terang Ahmadi. Menurutnya, jumlah pembuatan akta kelahiran membludak terjadi sejak tak berlaku lagi harus adanya surat keputusan MK bagi warga diatas usia 2 tahun. Karena setiap harinya pasti ada hingga 15 warga yang melakukan pengurusan pembuatan akta kelahiran. Dengan rincian 250 hingga 350 lembar perhari. \"Jumlah rincian 200 akta kelahiran yang diterbitkan perhari kita masukan tadi, itu kita sesuaikan dengan jumlah keseluruhan akte kelahiran yang telah diterbitkan 4.025 lembar. Namun jika dihitung sebelum adanya keputusan MK 1 Mei lalu, setiap harinya paling banyak 150 lembar pengajuan pembuatan akte kelahiran yang kita terima,\" jelasnya. Menurutnya, selain itu hampir sekitar 10 ribu warga belum rekam e-KTP. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya hingga Oktober tahun ini sekitar 10 warga Benteng belum melakukan perekaman e-KTP. Dari jumlah tersebut, diterangkan jika warga yang terbanyak yang belum melakukan perekaman merupakan warga yang sudah lanjut usia. Sehingga perekaman e-KTP harus dilakukan dengan cara jemput bola. \"Jika tidak dilakukan jemput bola, khusus bagi warga yang sudah lanjut usia tidak akan melakukan rekam e-KTP,\" paparnya. Lain halnya dengan warga yang masih usia muda serta tempatnya berada di pedalaman, melalui sosialisasi pentingnya memiliki KTP. Lambat laun mereka ini tetap mendatangi Dukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP guna mendapatkan kartu tanda penduduk,\" Kalau wajib e-KTP berusia muida dia cukup dengan sosialisasi saja,\" tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: