Dewan Desak Audit PT BM

Dewan Desak Audit PT BM

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu mendesak agar keuangan PT Bengkulu Mandiri diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Hasil audit ini nantinya digunakan untuk mengetahui kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. \"Audit ini memang sudah diwacanakan sejak 2 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini belum direalisasikan. Untuk itu kami meminta pemerintah provinsi untuk meminta agar perusahaan itu diaudit oleh BPK,\" kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Lukman SP, kemarin. Menurutnya, hasilnya audit nantinya akan mendasar langkah selanjutnya. Sedangkan saat ini belum jelas jumlah aset dan uang yang ditinggalkan oleh direktur yang lama. Jika kondisi ini tetap dibiarkan, dikhawatirkan tidak ada pertanggungjawaban dari Dirut sebelumnya. Jika ini yang terjadi, maka akan berdampak pada kerugian negara. Senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Golkar, Budi Darmawansyah SE MSi. Menurutnya, terlalu dini jika ada pihak tertentu yang meminta pihak penegak hukum melakukan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut. \"Jangan dulu diserahkan ke penegak hukum, nanti sudah keluar hasil audit BPK dan terbukti memang ada kerugian negara baru diserahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan. Jika diserahkan saat ini, nanti yang repot Pemprov dan PT BM sendiri,\" ungkapnya. Budi pun meminta Plt Direktur Utama PT BM, Effed Darta Hadi untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. Karena salah satu tugas Plt adalah menuntaskan persoalan yang ditinggalkan oleh direktur sebelumnya. \"Pltnya harus cerdas menyelesaikan masalah ini, jika ada uang yang dipinjamkan kepada pihak lain. Plt direktur harus berupaya untuk menariknya, bukan malah membuat kebijakan baru yang membuat persoalan ini menjadi rumit,\" ungkapnya. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Bengkulu, DR Syaiful Anwar AB mengungkapkan, terjadinya utang piutang yang mencapai Rp 10 miliar tersebut disebabkan pimpinan atau petinggi PT BM dalam mengambil kebijakan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PT BM itu sendiri. Menurutnya, sebelumnya memberikan pimjaman kepada orang lain, suatu perusahaan harus memahami 5C yakni capasity (kapasitas peminjam), capital (modal yang dimiliki perusahaan), character (kepribadian peminjam), collateral (jaminan dari peminjam), dan capability (kemampuan peminjam). \"Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka perusahaan itu akan menemui kendala di belakangan hari. Seperti peminjam tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya,\" terang Dosen Fakultas Ekonomi Unib ini. Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar perusahaan sehat kembali, harus menelusuri awal permasalahan. Seperti mengembalikan uang yang dipinjamkan oleh pihak lain, dan pimpinannya bekerja sesuai dengan SOP. Permintaan Hearing Ditolak Sementara itu, permintaan hearing dari karyawan/karyawati PT BM terkait kebijakan Plt Dirut Effed Darta Hadi yang dianggap merugikan karyawan, mendapat penolakan dari Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. Ketua Komisi II, Lukman SP mengungkapkan pihaknya tidak akan menerima pengaduan atau informasi dari satu sisi saja, melainkan harus utuh secara keseluruhan. Terlebih PT BM masih memiliki Direktur yang bertanggungjawab penuh terhadap persoalan yang terjadi di PT BM tersebut. \"Di perusahaan tersebut ada direkturnya, jadi kalau mau menyampaikan keluhan kepada kami, maka Plt direkturnya harus dilibatnya. Kalau hanya Direktur Operasional dan beberapa karyawannya saja yang meminta hearing, kami khawatir masalah ini bukannya selesai, tapi bertambah rumit,\" ungkap Lukman saat dihubungi, kemarin. Dalam waktu dekat ini, komisi II pun akan memanggil Plt Dirut PTBM untuk meminta klarifikasi mengenai permintaan hearing tersebut. Jika Direktur Operasional bersama karyawan PT BM lainnya bersedia hearing yang dihadiri Plt Direktur, maka pihaknya akan menentukan jadwalnya. \"Kami bersedia menerma semuanya, yakni karyawan PT BM dan juga Plt Direkturnya, sehingga apa yang disampaikan karayan bisa diklarifikasi langsung oleh Plt Direkturnya,\" tukasnya Sementara itu, karyawan/ti PT BM yang diwakili Direktur Operasional, Hamdani Yakub mengaku kecewa atas penolakan komisi II tersebut. Menurutnya, pihak ingin hearing tersebut ingin menyampaikan kebijakan Plt Direktur yang sudah keluar dari kewenangannya sebagai Plt Direktur. Untuk itu pihaknya sengaja tidak melibatkan sang plt untuk menghadap ke DPRD provinsi. \"Kami kecewa dengan kebijakan Komisi II yang tidak bersedia menerima kami. Padahal tugas dan fungsi anggota dewan adalah menerima keluhan dari siapapun, bukan membatasi seperti ini,\" ungkap Hamdani kepada BE, kemarin. Hamdani menjelaskan dalam surat perintah pemegang saham pengangkatan Plt Direktur PT BM Effed Darta Hadi yang ditandantangani Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd pada 10 Juli 2013 disebutkan, bahwa tugas Plt Direktur hanya menyukseskan perekrutan direktur definitif. Sedangkan tugas lain, seperti melakukan mutasi karyawan/ti, mengurangi gaji karyawan, mengangkat staf ahli sendiri dan mengambil gaji sebesar gaji direktur definitif. \"Karena kewenangan yang dijalankan beliau tidak sesuai dengan surat pengangkatannya sebagai Plt direktur, makanya kami mau memintasaran dan solusi ke Komisi II DPRD provinsi,\" bebernya. Lebih mirisnya lagi, lanjut Hamdani, semua kebijakan yang diambil Plt Dirut tersebut sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan pihak internal PT BM lainnya. \"Sejak dilantik hingga saat ini dia terus mengambil gajinya, memberikan gaji kepada staf ahli yang diangkatnya. Sedangkan gaji karyawan terus dipotong, termasuk uang makan karyawan juga ikut dipangkas. Padahal dalam SK pengangkatannya tidak disebutkan bahwa Plt boleh mengambil semua kebijakan tersebut,\" ujarnya. Dengan demikian, Hamdani mengaku kecewa dengan kebijakan Plt dirut yang dinilai hanya ingin mengambil keuntungan sendiri dengan cara menekan karyawannya itu. \"Jelas kami kecewa, kami harap pemerintah provinsi tidak hanya tinggal diam melihat kisruh di tubuh internal PT BM,\" harapnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: