Sementara, Chairunnisa Masih DCT
JAKARTA, BE - Status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Fraksi Partai Golkar Chairunnisa bisa memengaruhi proses pencalonan dirinya dalam pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja mencoret status pencalonan Chairunnisa meski inisiatif penarikan caleg juga bisa dilakukan Partai Golkar terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/10). Hadar menyatakan, KPU bisa mencoret caleg dengan disertai bukti-bukti hukum. Sementara itu, parpol bisa menarik caleg sewaktu-waktu berdasar kebutuhan dan kondisi yang terjadi. \"KPU tidak bisa mencoret, kecuali partai politiknya memutuskan bahwa calon ini memang perlu ditarik, termasuk jika ada pengunduran diri yang bersangkutan,\" ujar Hadar. Menurut Hadar, saat ini Chairunnisa baru saja ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan KPK Rabu malam. Bisa saja, persepsi publik menilai bahwa Chairunnisa bersalah. Namun, KPU bekerja dengan berlandasan putusan legal dan formal. \"KPU tidak bisa berdasar persepsi, keyakinan, atau desakan,\" ungkapnya. Aturan undang-undang, ujar Hadar, juga jelas. Syarat seorang calon legislatif adalah tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk karena suatu tindakan pidana dengan ancaman lima tahun lebih. \"Saat ini, mana putusan pengadilan\" Belum ada. Apakah itu putusan inkracht\" Juga belum ada,\" jelasnya. Jika Chairunnisa dicoret, Hadar menegaskan tidak ada mekanisme penggantian. Jika dalam DCT di dapil Chairunnisa jumlah keterwakilan 30 persen perempuan tidak lagi terpenuhi, hal tersebut tidak memengaruhi caleg lainnya. \"Kalau kita terus-terusan menyesuaikan, itu gak pernah berhenti. Jadi, silakan dari parpolnya kalau mau menarik,\" ujarnya. Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Thohari menyatakan, memang ada tuntutan dari masyarakat agar tokoh, apalagi yang berkedudukan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka, segera dicoret. Namun, proses tersebut terlalu dini karena penetapan tersangka belum membuktikan yang bersangkutan terbukti bersalah. \"Status tersangka, disangka salah. Pengadilan yang akan memutuskan dia salah atau dibebaskan. Kami hormati proses hukum berjalan,\" kata Hajriyanto. Namun, lanjut Hajriyanto, sebagaimana terjadi terhadap anggota lain, seorang yang vakum sebagai anggota DPR bisa saja berhenti dari keanggotaannya. Partai Golkar tengah membicarakan hal itu dan akan mengambil keputusan dalam waktu dekat. \"Minggu depan semoga ada jalan keluar untuk mengatasi tensi dari rakyat dengan kaidah negara hukum,\" ujarnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: