Tiga Terpidana BOMM Dieksekusi
KOTA MANNA, BE – Tiga terpidana korupsi dana bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) SMKN 2 BS, akhirnya menetapi janji mereka untuk dieksekusi pihak Kejari Manna, setelah sebelumnya meminta waktu untuk merayakan hari raya Idul Adha bersama keluarga masing-masing.
Ketiga terpidana itu yakni Drs Basin (mantan Kepala SMKN 2 BS), Kafli SPd (mantan Bendaraha BOMM dan guru PPKN SMKN 2) dan Dedi (pegawai honorer SMKN 2 BS) mendatangi kantor Kejari Manna, siang kemarin, hampir secara bersamaan. Mereka kemudian masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari untuk menandatangani berita acara penahanan.
Kajari Manna, Raswali Hermawan SH melalui Kasi Pidsus, Herry Kurniawan SH membenarkan kalau ketiga terpidana tersebut menepati janjinya untuk menjalankan eksekusi sesuai surat yang telah mereka sampaikan beberapa waktu lalu. Usai menandatangani berita acaram ketiga terpidana itu diantar ke Rutan Kelas IIB Manna untuk menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PT Bengkulu. “Ketiga terpidana itu kooperatif, mereka menepati janji mereka supaya dieksekusi sesudah lebaran Idul Adha,” terang Herry.
Sementara itu, kepada BE, kendati merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut, ketiga terpidana mengaku pasrah menjalankan vonis tersebut. Menurut mereka, hal itu sebagai sebagai pertanggungjawaban mereka dalam menjalankan tugas dan menggunakan dana BOMM serta mereka mematuhi putusan PT dan siap dieksekusi.
“Mau gimana lagi, kami siap dipenjara, walaupun kami merasa tidak bersalah tapi pengadilan tetap memvonis kami dengan hukuman penjara,\" ujar Kafli didampingi Dedi dan Basyin, sebelum ketiganya digiring ke Rutan Manna.
Sekedar mengingatkan, tahun 2009 lalu SMKN 2 BS menerima bantuan dana BOMM sebesar Rp 44,4 juta. Namun oleh ketiganya, dana itu digunakan untuk keperluan lain seperti membeli pakaian olahraga, sepatu bola, dan untuk memperbaiki kendaraan dinas yang rusak.
Padahal dana itu untuk pengadaan bahan-bahan praktek, pembelian modul, pencetakan halaman belakang ijazah, pembuatan sertifikat uji kompetisi dan kegiatan lainnya sesuai petunjuk penggunaan dana BOMM. Sehingga dari hasil audit BPK terdapat kerugian negara mencapai Rp 39,956 juta. Mereka kemudian menjalani sidang di PN Manna dan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Drs Basyin divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan Kafli dan Dedi divonis 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Atas putusan itu JPU mengajukan banding ke PT Bengkulu, dan hakim PT menerima memori banding tersebut memvonis ketiganya lebih tinggi dari vonis PN.
Basin dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, wajib membayar uang pengganti Rp 39 juta dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Kafli dan Dedi divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: