Guru, 4 Tahun Baru Boleh Pindah
KEPAHIANG, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kepahiang yang ingin mengajukan permohonan pindah tugas harus sesuai aturan. Seperti halnya guru, minimal masa kerja sudah 4 tahun. \"Memang ada PNS yang mengajukan pindah saat ini, baik itu ikut suami ataupun alasan lainnya. Namun kita tetap selektif menerima pengajuan pindah ini, misal seperti PNS guru harus memiliki masa kerja 4 tahun dahulu baru bisa pindah,\" ujar Kepala BKD Kepahiang SU\'ursi SSOs kepada BE. Dikatakannya, begitupun dengan PNS pada umumnya, semua proses perpindahan harus seijin Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM. \"Jika sudah sesuai aturan yang ada, baru nantinya keputusan terakhir ada pada Bupati, apakah diizinkan atau tidak,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini perpindahan PNS di Kepahiang sudah jarang terjadi. Sehingga mengenai selentingan yang mengatakan jika PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah ke daerah lain, hal tersebut tidak dibenarkan. \"Kalau isue yang menyatakan jika jadi PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah menjadi PNS di daerah lain itu tidak benar. Buktinya saat ini banyak PNS yang betah bekerja di Kepahiang,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: