Tujuh Bandit Ternak Berhasil Dibekuk

Tujuh Bandit Ternak Berhasil Dibekuk

\"tujuhPUTRI HIJAU, BE - Kerja keras anggota Polsek Putri Hijau selama dua bulan memburu kawanan pencuri ternak yang meresahkan, akhirnya membuahkan hasil. Kemarin (4/10) 7 pelaku curnak berhasil ditangkap. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH membenarkan adanya penangkapan ketujuh tersangka curnak ini, \"Sementara kita amankan di Polsek Putri Hijau, tidak dibawa ke Polres, karena jumlah yang banyak dan jarak yang cukup jauh. Biar aman ditahan di Polsek Putri hijau saja dulu untuk proses penyelidikan,\" jelas Kapolres. Sementara Kapolsek Putri Hijau, Ipda Eka Candra menjelaskan, ketujuh pelaku ini, yakni Norma Effend alias Sukirman (34) warga Cahaya Negri Sukaraja, Mursal (26) warga Desa Suka Baru Kecamatan Putri Hijau, Hermandani alias Buyung Tere (25) dan Sabi\'an (41) warga Desa Sukamerindu Putri Hijau, Sambiroto (48) warga Desa Karya Jaya Putri Hijau, dan Sosri Gunawan (31) warga Desa Talang Arah Putri Hijau. Ketujuh pelaku tersebut diduga komplotan pelaku pencurian ternak di beberapa TKP, yakni di Kecamatan Putri Hijau dan Ulok Kupai. Saat pelaku menjalankan aksinya di Desa Tanjung Dalam sempat diketahui polisi sehingga pelaku meninggalkan barang bukti (BB) berupa satu unit truk colt diesel dyna warna merah dan satu ekor kerbau yang hingga saat ini BB tersebut masih diamankan. Kapolsek juga mengatakan, masih ada dua pelaku lagi yang berhasil kabur, sayangnya kapolsek enggan mengatakan siapa dua pelaku tersebut, identitas pelaku pun sudah diketahui dan untuk proses lebih lanjut masih dilakukan pengembangan di Polsek Putri Hijau. \"Satu tersangka lebih dulu kita tangkap (2/10) berkat kerja sama dengan Polsek Sukaraja, kemudian dari satu tersangka inilah keenam pelaku berhasil kita bekuk di Putri Hijau,\" jelas Eka. Tersangka Norma Efandi alias Sukirman (34) yang lebih dulu ditangkap (2/10) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya di Cahaya Negeri, Seluma. Melalui tersangka inilah Polsek Putri Hijau melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil membekuk tersangka lainnya di kediaman mereka masing-masing dengan jedah waktu yang berbeda-beda, antara pukul 02.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB dini hari. Untuk BB lainnya, diakui tersangka sudah dijual di rumah pemotongan hewan (RPH) Bengkulu, yakni di Pagar Dewa dan Cahaya Negeri Sukaraja, Seluma. Modusnya dengan membuat surat kepemilikan ternak palsu melalui kades setempat, yang diduga kades juga korban dari penipuan tersangka agar bisa menerbitkan surat kepemilikan hewan ternak dengan mengimingi uang Rp 50 ribu. \"Polsek Putri Hijau akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,\" demikian Eka.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: