SPSI Tuntut UMP Naik 30 Persen

SPSI Tuntut UMP Naik 30 Persen

BENGKULU, BE -  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30 persen, dari UMP saat ini.  Alasannya UMP tahun ini sebesar Rp 1,2 juta per bulan tidak mampu menutupi kebutuhan.   “Kalau hanya naik 10 persen jadi Rp 1,3 juta dan itu tidak sebanding dengan daya beli pekerja dan karyawan yang ikut juga terkena imbas dari kenaikan BBM,” ujar Ketua SPSI Aizan SH, Jum\'at (4/10). Aizan mengatakan, UMP Provinsi Bengkulu idealnya Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta.  Berdasarkan hasil survei yang dilakukan sebelum adanya kenaikan harga BBM UMP yang diterima karyawan sebesar Rp 1,4 dan atau Rp 1,5 juta.  “Jika melihat dari kenaikan secara nasional yang mencapai 50 persen, kenaikan UMP di Bengkulu harus 30 persen tersebut sudah memenuhi unsur kelayakan,\" jelasnya. SPSI meminta Dewan Pengupahan, menaikan UMP 30 persen ini dihitung sesudah adanya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. \"Sehingga daya beli karyawan tidak akan terganggu. Sedangkan perusahaan tentunya telah menyesuaikan,\" katanya. Saat ini, Dewan Pengupahan Provinsi telah melakukan pembahasan kenaikan UMP.  UMP  untuk tahun 2014 harus sudah disahkan pada November 2013 nanti. \"Kami mengingatkan Dewan Pengupahan, agar menetapkan UMP sesuai dengan keinginan kami,\" jelasnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Drs Septemilian mengatakan, pihaknya masih menelaah usulan. Dia mengatakan kenaikan UMP akan dibahas oleh Dewan Pengupahan dan akan disahkan oleh gubernur.  \"Kita sedang mengkaji, tentu akan mengakomodir keinginan semua pihak,\" jelasnya. Pemberitahuan itu menyebut sehubungan dengan terbitnya Inpres RI Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahtaraan pekerja, maka dalam waktu dekat ini akan diundang gubernur, Kapolda dan kepala dinas tenaga kerja provinsi di seluruh Indonesia untuk berkonsolidasi penetapan UMP. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: