Panwaslu Lapor 139 Pelanggaran

Panwaslu Lapor 139 Pelanggaran

BENGKULU, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu kemarin (4/10) melaporkan 139 pelanggaran kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran ini dihimpun sejak diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013,27 September lalu yang dilakukan hampir semua Parpol peserta Pemilu 2014. \"Kami sudah mencatat semua pelanggaran yang terjadi sejak 27 September kemarin, dan jumlahnya mencapai 139 kasus,\" ungkap Ketua Panwaslu Kota, Ir Sugiharto, kemarin. Menurutnya, pelanggaran pemilu tersebut yang dihimpun itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. \"Pelanggaran yang kami temui bermacam-macam, ada pelangaran pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker dan bendera parpol yang dipasang tidak sesuai dengan aturan itu,\" terang Sugiharto. Dari pelanggaran tersebut, yang paling banyak yakni pemasangan alat peraga di pohon-pohon zona hijau, di lapangan dan beberapa tempat lainnya. \"Kam hanya melaporkan ke KPU, selanjutnya tugas KPU memberikan teguran atau sanksi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jika tidak juga di gubris, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk proses pembongkarannya,\" ungkapnmya. Kendati demikian, Sugiharto berharap partai politik dapat bersifat kooperatif untuk menertibkan alat peraga kampanyenya masing-masing. \"Kami berharap parpol memberikan contoh atau pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai timbul opini jika sekarang saja sudah melakukan pelanggaran bagaimana setelah anggota dewan,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: