KPK Pastikan Dalami Peran Gubernur Banten di Kasus Akil

KPK Pastikan Dalami Peran Gubernur Banten di Kasus Akil

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak. Pendalaman itu dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus itu.

\"Jadi untuk peran Ratu Atut (akan diketahui, red) setelah pendalaman informasi kepada pihak-pihak yang diperiksa KPK. Nanti akan ketahuan peranannya,\" kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

KPK sudah mencegah Ratu Atut sejak Kamis (3/10) terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Dia dicegah KPK untuk enam bulan ke depan.

Menurut Adnan, pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah KPK bila nanti hendak meminta keterangan Ratu Atut. \"Pencegahan itu kan supaya ketika dimintai informasinya dia di sekitar. Biar bisa dihubungi,\" katanya.

Atut masuk dalam daftar cegah KPK karena diduga terkait dengan kasus suap yang dilakukan adiknya, Tubagus Chairy Wardana, kepada Ketua MK Akil Mochtar. Suap itu diduga terkait penanganan sengketa Pemilukada di Pilkada Lebak di Banten.

Dalam kasus suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK telah menetapkan Tubagus dan Akil sebagai tersangka. Barang buktinya adalah uang senilai Rp 1 miliar dalam travel bag biru.

Namun ketika ditanyakan apakah uang Rp 1 miliar yang diberikan Chairy berasal dari Ratu Atut, Adnan belum bisa memastikannya. \"Belum sampai situ,\" katanya.(gil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: