Tersangka Penimpun BBM ke Jaksa

Tersangka Penimpun BBM ke Jaksa

TALO, BE- Setelah menjalani proses penyidikan di Polres Seluma, tersangka penimbun BBM jenis premium Ta (37) warga Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap (P.21) sehingga minggu depan tersangka akan dilimpahkan ke jaksa bersama dengan barang bukti (BB) berupa bensin sebanyak 690 liter yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Seluma. “Tersangka segera kita limpahkan ke Kejaksaan, hanya saja tersangka terancam hukuman penjara setelah melanggar pasal  55 jo 53 Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2001 tentang migas,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan Kanit Tipiter Brigpol Noval Harianto. Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Ta mengakui perbuatannya telah melakukan penimbunan BBM jenis premium menjelang kenaikan harga BBM Rp 6500 perliter beberapa waktu lalu. Namun aksinya diketahui dan berhasil ditangkap oleh anggota Polres Seluma. Untuk barang bukti berupa bensin sebanyak 690 liter saat ini sudah diamankan di Mapolres Seluma. “Tersangka telah mengakui akan kesalahannya dan secepatnya kita limpahkan setelah P21 atau lengkap,” katanya. Tersangka diduga akan meraup keuntungan dengan menimbun BBM sebelum BBM resmi dinaikkan oleh pemerintah pusat. BBM jenis premium tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di gudang bagian belakang rumah tersangka. Aksi yang dilakukan kemudian diketahui dan tercium oleh anggota akhirnya tersangka ditangkap oleh polisi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: