Akhirnya Terbuka untuk Wartawan

Akhirnya Terbuka untuk Wartawan

CURUP, BE - Empat tahun lalu, masih segar diingatan sejumlah wartawan surat kabar dan elektronik di Kabuaten Rejang Lebong mereka masih bisa mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Curup persis di ruang kerjanya. Namun sejak tanggal 5 Agustus 2010, usai Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Masrobi SH digantikan oleh Sri Susilawati SH, ruang Kepala Kejari Negeri Curup tertutup rapat untuk para pemburu berita mendapatkan informasi publik. \"No comen\" kata-kata itu selalu menjadi senjata ampuh bagi Kajari pengganti Masrobi untuk mengelak dari pertanyaan wartawan yang melakukan konfirmasi. Sekitar pukul 11.20 WIB, Kamis (03/10) ruang Kepala Kejaksaan Negeri Curup kembali terbuka untuk wartawan untuk masuk dan wawancana, setelah duduk seorang Pelaksana Tugas Kejari Curup bernama Yeni Puspita, SH MH. Susunan kursi masih terlihat sama, sejak ditinggalkan Masrobi, SH. Persis posisi tempat duduk yang dulu ditempati Masrobi untuk melayani pertanyaan wartawan, Yeni dengan senyuman membalas pertanyaan dan canda yang disampaikan sejumlah wartawan. \"Dulu posisi kursi dan meja masih sama, tidak ada yang berubah ruangan ini sejak terakhir kami wawancana dengan Kajari zaman pak Masrobi,\" ungkap Ketua PWI RL Hasan Basri. Menanggapi pernyataan itu, Yeni dengan canda menjawab informasi yang penyampaikan kontributor TVRI Bengkulu itu. \"Kalau begitu saya tidak ingin menyamakan posisi kursi saya di sini, mau saya pindahkan saja posisinya biar beda,\" tutur Yeni. Didampingi Kasi Intel M Harahap SH, Yeni mulai menjadi sasaran pertanyaan wartawan seputar pekerjaan rumah yang akan ditinggalkan Kepala Kejaksaan Curup Sri Susilawati. \"Intinya semua pekerjaan yang masih belum selesai, akan tetap berjalan sesuai prosesnya, kita belum bisa menargetkan waktu karena saat ini saya lihat masih dalam tahap penyidikan semuanya,\" kata Yeni. Sekedar informasi, nama Yeni Puspita mulai mencuat karena keterlibatannya dalam penanganan kasus kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, serta kasus dugaan korupsi pengerukan Danau Mas Harum Bastari dengan 4 tersangka tahun 2004 pada zaman pemerintahan mantan Bupati RL A. Hijazi, SH, serta dugaan korupsi gedung Place of Information Center milik Pemkab RL di Jakarta. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: