Sasriponi Jurus Gertak Sambal

Sasriponi Jurus Gertak Sambal

BENGKULU, BE - Calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP Dapil Seluma, Sasriponi Bahrin disinyalir hanya menumpahkan jurus gertak sambal terhadap Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pasalnya, sebelum ini ia menjadi caleg tidak memenuhi syarat (TMS) paling lantang mentantang banding ke PT TUN Medan, ternyata hingga kemarin tak ada nama Sasriponi di PT TUN. Kuasa hukum penggugat, Sohirin mengaku belum mendapatkan jadwal sidang untuk pemohon Sasriponi. Sedangkan penggugat lainnya, seperti Ali Berti, Okti Fitriani dan Lukman Asyiek telah mulai menjalani persidangan sejak Rabu (3/10). \"Saya tidak tau pasti apakah Sasriponi ikut menggugat atau tidak, yang jelas hingga saat ini saya belum mendapatkan jadwal sidangnya,\" kata kuasa hukum caleg TMS, Sohirin SH, kemarin. Sohirin mengaku sejauh ini pihaknya hanya mengikuti persidangan ke 3 caleg TMS tersebut, meskipun dalam surat kuasa terdapat nama dan tandatangan Sasriponi. \"Kami hanya menunggu, jika jadwalnya keluar, berarti dia ikut menggugat. Karena sejak awal berkas banding ini dikirim oleh penggugat sendiri,\" ungkapnya. Dikonfirmasi, Sasriponi mengaku ia ikut melakukan banding bersama caleg yang dicoret lainnya. \"Mungkin jadwalnya saja yang belum keluar,\" akunya. Sasriponi sendiri mengaku sudah mengirimkan berkas bandingnya bersama 3 caleg lainnya 2 setelah putusan Bawaslu provinsi dibacakan. Dan ia pun yakin berkasnya itu sampai ke PT TUN Medan, dan di bahas oleh majelis hakim. \"Tidak mungkinlah saya membatalkan gugatan, karena sejak awal saya menentang kebijakan KPU yang mencoret saya,\" sampainya. Sementara itu, di website resmi PT TUN Medan memang tidak terdapat nama Sasriponi. Yang ada hanya nama Ali Berti, Lukman Asyiek, dan Okti Fitriani. Di pengumuman website itu tertulis, PT TUN Medan telah menerima pendaftaran 3 (tiga) gugatan sengketa tata usaha negara pemilu dari Calon Legislatif Kabupaten Seluma dan Propinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2013, yang tercatat dalam perkara No 03/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Okti Fitriani, S.Pd menggugat KPU Kabupaten Seluma (selaku tergugat), tentang daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Seluma,. Sedangkan perkara No. 04/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Ir. Ali Berti, MM menggugat KPU Propinsi Bengkulu (selaku tergugat), tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Propinsi Bengkulu dan perkara No. 05/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Drs. Lukman Asyiek juga menggugat KPU Propinsi Bengkulu tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Propinsi Bengkulu (selaku tergugat). Majelis hakim dalam perkara tersebut telah menetapkan hari persidangan pertama pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2013 dengan acara pembacaan surat gugatan penggugat dan penyerahan jawaban dari tergugat.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: