Kadispenda BU Diperiksa 6 Jam

Kadispenda BU Diperiksa 6 Jam

TUBEI, BE - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupeten Bengkulu Utara, Mustarani Abidin SH MSi pada Selasa (1/10) kemarin diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong sekitar 6 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan tersebut terkait aliran dana pembangunan GOR Terpusat di Kecamatan Lebong Selatan yang diduga adanya tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,3 M berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Bengkulu. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi SFarm APt melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko membenarkan adanya pemeriksaan Kadispenda Bengkulu Utara tersebut. Diketahui, Kadispenda Bengkulu Utara saat ini dahulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong dan diduga mengetahui aliran dana pembangunan GOR Terpusat tersebut. \"Benar, mantan Kepala DPPKAD Lebong sudah kita periksa. Pemriksaan tersebut berdasarkan petunjuk dari jaksa Kejari Tubei. Yang bersangkutan (ustarani,red) kita periksa selama 6 jam dengan dicecar sebanyak 10 pertanyaan terkait aliran dana pembangunan GOR Terpusat tersebut,\" jelas Tri. Selain itu, berdasarkan petunjuk jaksa diketahui ada dana sebesar Rp 2 M lebih yang diduga masuk ke rekening Mustarani yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala DPPKAD Lebong. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan langsung terhadap Mustarani, dirinya tidak mengakui jika dana sebesar Rp 2 M lebih tersebut masuk ke rekening pribadi miliknya melainkan masuk ke rekening titipan pihak ketiga. \"Berdasarkan hasil penyidikan kita jika dana sebesar Rp 2 M lebih itu tidak masuk ke rekening pribadi Mustarani, melainkan masuk ke rekening titipan pihak ketiga sampai kelengkapan berkas pembangunan selesai. Selain itu, kita juga telah meminta keterangan dari pihak Bank Bengkulu terkait aliran dana tersebut dan pihak Bank membenarkan jika dana RP 2 M lebih tersebut memang masuk ke rekening titipan pihak ketiga, bukan ke rekening pribadi Mustarani,\" ungkap Tri.

Anggota Banggar Segera Diperiksa Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan Korupsi GOR Terpusat tersebut, pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong Periode 2004-2009 yang diduga mengetahui proses pengesahan anggaran tahun jamak. \"Pemeriksaan akan kita lanjutkan dengan memeriksa anggota badan anggaran. Karena berdasarkan keterangan mantan Ketua DPRD Lebong yakni Armansyah Mursalin jika proses penganggaran tahun jamak melalui paripurna. Kita juga saat ini masih mempelajari mengenai ketentuan hukum tahun jamak tersebut. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: