Tsk Pemerkosa Segera Diadili
Kejaksaan Negeri Kepahiang akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap anak kandung dengan tersangkaHerman als Man Bin Abu Saman, warga Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. Ini setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap alias P21. Hal ini seperti dibenarkan oleh JPU dalam kasus ini Revi Apriyanti SH, dimana berkas tersangka yang juga pemerkosa anak kandung ini dalam waktu dekat ini segera akan diadili. \"Berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke PN,\" katanya.
Diperkirakan pada pekan mendatang tersangka sudah menjalani persidangan pertamanya. Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 46 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Sekadar mengingatkan kasus ini sudah terjadi dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2012, tepatnya bulan Januari. Dimana tersangka yang merupakan ayah kandung korban, yakni Mawar dan Kuntum. Tersangka Herman tega melakukan tindak pidana terhadap kedua anak kandungnya dengan cara memegang payudara dan kemaluan korban. Usahanya hendak menyetubuhi korban itu gagal karena kedua anak kandung melakukan perlawanan. Kasus ini terbongkar dan dilaporkan ke polisi pada 2 Januari lalu, sehingga pelaku langsung dimankan oleh petugas kepolisian. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: