Dukung Sanksi Ternak Ditingkatkan
KOTA MANNA, BE - Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Hewan Ternak Nomor 2 tahun 1992 yang disampaikan wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) mendapat dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD BS. Menutut DPRD, sanksi bagi ternak berkeliaran berhasil ditangkap memangĀ perlu berat demi memberikan efek jera bagi peternak yang membebaskan ternaknya. Samsu Hermanto SH, anggota Komisi C DPRD BS menyambut baik raperda tersebut. Ia mendukung agar raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui mejadi perda. Sehingga kedepannya ternak-ternak warga dapat dikandangkan. \"Memang sudah sewajarnya ternak berkeliaran diberikan sanksi berat, sebab ternak berkeliaran telah membuat resah sebab tanaman petani menjadi rusak,\" katanya. Sementara Ketua Komisi C DPRD BS, Hadiar Saito S os juga mendukung raperda hewan ternak ini menjadi perda. Hanya saja dirinya menyarankan agar ada solusi bagi peternak. Sebab dengan diwajibkanya mengandangkan ternak itu, diperlukan pakan makanan yang lebih baik agar ternak yang dikandangkan tidak terganggu masalah pakan. \"Perlu diperhatikan juga nasib peternak agar ternaknya dapat terus berkembang biak meskipun dikandangkan, \" terangnya. Sebelumnya Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA menyampaikan perubahan raperda hewan ternak ini. Jika sebelumnya penangkapan sapi dan kerbau hanya disanksi sebesar Rp 100 ribu perekor dengan biaya pemeliharaan Rp 25 ribu perhari. Namun dalam raperda ini, sanksi penangkapan sapi dan kerbau dinaikan menjadi Rp 250 ribu perekor dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 50 ribu perhari. Sedangkan penangkapan kambing, biri-biri dan lembu sebelumnya hanya Rp 50 ribu perekor dinaikan menjadi Rp 100 ribu perekor, lalu untuk biaya pemeliharaan sebelumnya hanya Rp 10 ribu perhari dinaikan menjadi Rp 25 ribu perhari.\"Raperda ini tujuannya agar peternak benar-benar mengandangkan ternaknya, \"ujarnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: