Wanita Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun

Wanita Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun

RATU SAMBAN, BE- Pengedar narkoba bukan hanya dari kaum laki-laki saja. Namun perempuan pun ikut terlibat. Tak disangka seorang perempuan, Septi Rahayu (27), Warga Gandaria 1 No 22 menjalani profesi sebagai pengedar Sabusabu di Bengkulu. Sat ini wanita ini telah menjadi terdakwa. Kemarin, yang bersangkutan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Muarif SH MH itu, terdakwa divonis selama 6 tahun penjara. Dengan denda Rp 1 Milyar dengan subsider kurungan selama 3 bulan kurungan.

\"Terdakwa terbukti sebagai pengedar Sabusabu meskipun urine terdakwa negatif mengandung zat terlarang. Vonis ini juga di perkuat oleh sejumlah keterangan saksi dan terdakwa lainnya, bahwa terdakwa menjual Sabusabu seberat 0,15 gram,\"terang Hakim Muarif SH MH saat membacakan putusan tersebut.

Setelah dinyatakan terbukti sebagai seorang pengedar sabu-sabu seberat 0,15 gram. \"terdakwa terbukti sebagai pengedar sabu-sabu meskipun urin terdakwa negatif mengandung zat terlarang. Vonis ini juga di perkuat oleh sejumlah keterangan saksi dan terdakwa lainnya jika terdakwa lah yang menjual barang terlarang jenis sabut tersebut,\"terang Hakim Muarif SH MH saat membacakan putusan tersebut.

Tak ayal, hukuman itu membuat keluarga terdakwa tersentak. Pasalnya mereka tidak menyangka terdakwa divonis lebih tinggi dari tuntuta JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU Herlia,SH pada sidang sebelumnya hanya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta subsider selama 1 bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa  yang berprofesi sebagai Pramusaji di Cafe ini dan JPU menyatakan pikir-pikir. Untuk memutuskan banding atau tidak. Terdakwa tertangkap tangan oleh polisi saat menjual Sabusabu senilai Rp 500 ribu pada rekannya. Rekan Terdakwa Divonis 7 tahun Sementara itu, dalam sidang yang sama kemarin, rekan terdakwa Sukirno juga di vonis . Namun keduanya mendapat vonis berbeda. Terdakwa Sukirno divonis selama 7 tahun penjara, dengan denda Rp 1 milyar dengan subsider 3 bulan. Vonis terhadap terdakwa Sukirno ini juga lebih berat dari tuntutan JPU, selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan Subsider 2 bulan kurungan. \"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika,\"terang Hakim .(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: